Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Darurat, Polisi Diminta Tidak Cegat Kendaraan Yang Angkut Sembako

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 09 Juli 2021, 03:11 WIB
PPKM Darurat, Polisi Diminta Tidak Cegat Kendaraan Yang Angkut Sembako
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto/Net
rmol news logo Kepala kepolisian daerah (Kapolda) diminta agar tidak menyekat kendaraan yang membawa bahan pokok pangan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Perintah itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Perintah tertuang dalam surat telegram ST/1389/VII/OTL.1.1.1/2021 tertanggal 7 Juli 2021 yang ditandantangani langsung oleh Agus.

Dalam telegram itu, Agus mengatakan perintah ini adalah dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga bahan pokok pangan selama PPKM Darurat.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 di Tanah Air yang disebut-sebut telah terjadi gelombang kedua Covid-19.

PPKM Darurat ini berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini hanya diterapkan di Jawa dan Bali di 122 kabupaten dan kota.

Tercatat ada 48 Kabupaten/Kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 4, dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Polisi kemudian mulai menyegat beberapa titik masuk ke Ibukota DKI Jakarta. Salah satunya di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan yang berbatasan dengan Depok.

"Untuk sarana atau alat transportasi yang mengangkut bahan pokok pangan dan bahan pokok penting khususnya ke zona-zona merah Covid-19 agar tetap berjalan normal dan tidak dilakukan penyekatan," demikian bunyi surat telegram Kabareskrim yang beredar, Kamis (8/7). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA