Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi mengungkapkan, peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan bentuk koordinasi, sinergitas dan kerjasama yang telah dibangun dengan baik antara jajaran Polda Riau dan jajaran pemasyarakatan.
Sehingga memudahkan penangkapan empat pelaku yakni berinisial BO, 23, dan adiknya BY, 23, serta RO dan RI berstatus napi di Lapas Bengkinang.
"Sabu-sabu ini dikirim dari Malaysia, dan rencananya pelaku mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah Pekanbaru,†kata Agung kepada wartawan, Kamis (8/7).
Agung mengatakan terungkapnya kasus ini, bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi bahwa ada pengiriman narkoba yang dilakukan BO dan BY.
Dari pengakuan BO akhirnya polisi mengetahui kalo aksi peredaran narkoba itu dikendalikan dua orang napi dari Lapas Kelas IIA Bangkinang. Saat itu juga, RO dan RI berstatus napi di Lapas Bengkinang, langsung ditangkap setelah berkoordinasi dengan pihak lapas.
Kalapas Kelas IIA Bangkinang Sutarno membenarkan adanya dua orang warga binaannya dalam kasus ini.
"Setelah mengetahui identitas Ri dan Ro, kami segera membantu Polda Riau menangkap mereka untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Sutarno.
Dia menyatakan selama ini pihaknya selalu bersinergi dan menjalin koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian. "Masalah penangkapan dua warga binaan sudah kami serahkan kepada aparat kepolisian,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: