Natalius melaporkan soal itu kepada Kepala Negara dengan cara mention akun Twitter @jokowi.
Menurutnya, adalah hal yang aneh penunjukan Plh Gubernur tanpa sepengatahuan gubernur yang sah, dalam hal ini Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Dia pun mengaku sudah bertanya langsung kepada Lukas Enembe atas permasalahan itu.
"Saya sudah tanya. Apa sudah koordinasi? Kata Gubernur tidak!" ujar Natalius lewat akun Twitter @NataliusPigai2, Sabtu (26/6).
Menurutnya, tanpa pemberitahuan dan koordinasi dengan gubernur yang sah secara konstitusi, langkah yang diambil Kementerian Dalam Negeri dalam menunjuk Plh Gubenur adalah tidak bisa dibenarkan.
Ditambah, Plh Gubernur yang diangkat adalah rangkap jabatan. Dance Yulian Flassy menjabat sebagai Sekda dan Plh Gubernur.
"Sekda dan Dirjen Otda tidak etis. Wajar rakyat marah karena dianggap kudeta. Plh normal, tapi Sekda rangkap Gubernur, Wagub itu mupuk kekuasaan pada satu orang. Potensi salah gunakan otoritas," kata Natalius.
"Dirjen Otda inkompeten," sambung dia melanjut dengan mention @jokowi.
Kemendagri menunjuk Sekda Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua. Surat dari Kemendagri tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA. Penunjukan dilakukan karena kondisi Gubernur Papua, Lukas Enembe yang tengah sakit.
Gubernur Papua, Lukas Enembe mengaku tidak mengetahui permohonan dari Dance selalu sekda yang mengirim surat pada Mendagri agar ditetapkan sebagai Plh Gubernur.
"Saya sebagai Gubernur Papua yang sah sama sekali tidak diberitahu, atau dikonsultasikan atau dimintai persetujuan terkait hal ini. Sehingga dengan ini juga saya meminta Presiden agar mencabut surat keputusan Presiden RI terkait pengangkatan Saudara Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua, sekaligus memproses pemberhentiannya karena sudah jelas-jelas menyalahgunakan jabatanmya untuk menjatuhkan saya selaku Gubernur Papua yang sah," kata Lukas dalam surat yang dia tujukan kepada Presiden. Kopian surat diterima wartawan, Jumat (25/6).
BERITA TERKAIT: