Sebelumnya ICW mengaku telah melaporkan dugaan gratifikasi terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri.
"Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kita fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Investasi," tegas Komjen Agus ketika ditanya soal pelaporan ICW, Jumat (4/6).
Polri, sambung Agus, tidak mau dihabiskan energinya hanya untuk meladeni manuver-manuver yang dilakukan ICW.
"Mohon jangan tarik-tarik Polri, energi kita fokus kepada membantu percepatan penanganan pendemi Covid-19 berikut dampak penyertanya," tandas Agus.
Terkait persoalan dugaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri, setahu Agus telah dilaksanakan proses di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewan Pengawas KPK telah memutuskan bahwa Firli melanggar kode etik atas penggunaan helikopter pada September 2020. Dia dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.
"Kan sudah ditangani oleh Dewas. Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan," demikian Agus Andrianto.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penyewaan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi. Peneliti ICW, Wana Alamsyah kepada wartawan mengaku laporannya telah di terima oleh Dit Tipidkor Bareskrim Polri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: