Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kakorlantas: Jika Tak Dilarang, 81 Juta Orang Ingin Mudik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 05 Mei 2021, 13:07 WIB
Kakorlantas: Jika Tak Dilarang, 81 Juta Orang Ingin Mudik
Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Polda Metro Jaya/Ist
rmol news logo Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pemanggul bintang dua itu menyampaikan, kebijakan pemerintah yang melarang mudik di tengah pandemi Covid-19 ini dianggap cukup efektif menekan laju perpindahan orang. Pemerintah resmi meniadakan mudik 2021 yang diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei.  

Meskipun, Istiono memaklumi bahwa tidak akan pernah bisa melarang keinginan masyarakat untuk pulang ke kampung halaman alias mudik. 

"Jika tidak dilarang mudik, akan ada perjalanan mudik 81 juta orang. Setelah diumumkan larangan, ada 17,5 juta yang akan melaksanakan mudik," kata Istiono dalam sambutannya saat memimpin apel.

Ia menegaskan, bahwa saat ini tren penularan Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03 persen. Hal ini, kata dia, disebabkan adanya peningkatan aktivitas masyarakat selama bulan suci ramadhan.  

Untuk itu, Istiono menekankan kepada seluruh jajaran agar menjalankan Operasi Ketupat dengan sungguh-sungguh.

"Kasus Covid-19 harus kita waspadai, berkaca gelombang penyebaran di luar negeri, contoh di India ada 400 ribu kasus, angka kematian 3.500 dalam sehari. Ini disebabkan karena kurangnya masyarakat terhadap prokes," tandas Istiono.

Operasi Ketupat Jaya 2021 ini akan dilakukan selama 12 hari terhitung pada 6-17 Mei 2021 dengan total 155 ribu personel gabungan yang dikerahkan. Tujuannya, kata Istiono agar masyarakat dapat melaksanakan Idul Fitri secara aman nyaman dan terhindar Covid-19.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA