Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.
Padahal, menurut Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, dengan ditolaknya berkas KLB Demokrat Deliserdang oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sejatinya kubu Moeldoko sudah tak lagi punya harapan apapun soal legitimasi, kecuali debu politik belaka.
"Saya heran dengan Moeldoko dan gerombolannya. Sudah kalah di administrasi, harusnya berhenti saja. Mereka hanya akan dapat debu politik!" tegas Mehbob dalam keterangannya yang diterima
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (27/4).
Sementara Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir mengatakan, pihaknya dengan senang hati bakal meladeni setiap argumentasi hukum yang dilancarkan kubu Moeldoko.
Sebab, ditilik dari segi teori hukum apapun, pihaknya berada dalam kondisi kuat.
"Hari ini di PN Jakpus, Selasa 27 April, kita akan pertegas lagi kepada publik, bahwa hukum dan keadilan akan menunjukkan kitalah satu satunya entitas yang sah dalam kepemimpinan DPP Partai Demokrat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: