Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku seperti dejavu atau fenomena merasakan sensasi kuat bahwa suatu peristiwa atau pengalaman yang saat ini sedang dialami sudah pernah dialami di masa lalu.
Pasalnya, Refly bersama para aktivis dan tokoh nasional yang berkumpul itu merupakan rekan berjuang saat menumbangkan rezim orde baru 1998 lalu.
"Di era reformasi ini, setelah kita berdarah-darah di era tahun 1998, kita menumbangkan rezim otoriter, baik orde baru ataupun orde lama tiba-tiba kok seperti dejavu begitu," kata Refly Harun saat jumpa pers Petisi Aktivis Pro Demokrasi bertajuk "Demokrasi Harus Diselamatkan! Bebaskan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat!" di Kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Senin sore (26/4).
Refly menuturkan, pada era orba acap kali kritikan berujung bui. Namun sialnya, di era reformasi seperti sekarang justru terjadi lagi, kritik yang disampaikan lewat media sosial berujung pidana.
"Masa sebelumnya (orba) kita kritik ada orang-orang yang dipenjarakan hanya karena berbeda pendapat. Kalau orang di hukum karena membunuh, memperkosa, merampok, korupsi dll gak ada perdebatan. Tapi kalau orang dihukum ngetwit atau membuat status di twitter, di Facebook kemudian melanggar protokol kesehatan, maka sebenarnya negeri demokrasi macam apa yang sedang kita bangun ini?" tuturnya penuh heran.
Padahal, kata Refly, konstitusi mengatakan semua punya hak untuk mengemukakan pendapat baik secara lisan dan tulisan. Tapi kini justru di kurung selama 6 bulan lebih dan dituntut 6 tahun penjara seperti yang dialami Syahganda Nainggolan.
"Menurut saya ini paradoks yang sangat keterlaluan dari fenomena hukum kita hari ini di negara demokrasi yang katanya, yang lahir dari era reformasi, perjuangan dari orang seperti Syahganda untuk menegakan demokrasi sejak mahasiswa," pungkasnya.
Selain Refly Harun, turut hadir saat jumpa pers tersebut para tokoh dan aktivis antara lain; Jurubicara Presiden Keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi, aktivis ProDem Don Adam.
Kemudian, pengamat politik Rocky Gerung, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Ketua Umum Partai Masyumi Reborn dan sejumlah aktivis Prodemokrasi yang lainnya.
Sekadar informasi, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Syahganda Nainggolan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun penjara.
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong soal Omnibus Law sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa.
Jaksa berpendapat, dia dinyatakan terbukti melakukan hasutan melalui akun media sosialnya.
BERITA TERKAIT: