Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sprindik Sudan Diteken, KPK Tindaklanjuti Dugaan Jual Beli Jabatan Di Pemkot Tanjungbalai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 24 April 2021, 20:28 WIB
Sprindik Sudan Diteken, KPK Tindaklanjuti Dugaan Jual Beli Jabatan Di Pemkot Tanjungbalai
Ketua KPK, Firli Bahuri/Net
rmol news logo Kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) dipastikan tetap berjalan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut sudah ditekan sejak 15 April 2021 lalu.

Begitu ditegaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4).

"Saya pastikan peristiwa korupsi jual beli jabatan atau yang lain di Pemkot Tanjungbalai itu tetap berlanjut dan sedang berjalan. Saya ingat, kalau tidak salah, 15 April 2021 saya tanda tangan sprindik tentang dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai," tegas Firli.

Namun begitu, Firli menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai diumumkan kepa publik.

Dijelaskan Firli, kasus yang menjerat orang nomor satu di Tanjungbalai itu masih dalam proses.

"Nanti kita umumkan. Karena masih proses," kata jenderal polisi bintang tiga itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee sebesar Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Stepanus Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

KPK mengantongi bukti adanya dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini.

KPK menduga Azis meminta Stepanus Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Maskur menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp 438 juta. KPK memastikan akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 UU 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 UU 20/2001 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA