Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Buka Ruang Masyarakat Yang Ingin Bantu Penyidikan KM 50

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 07 April 2021, 15:48 WIB
Polisi Buka Ruang Masyarakat Yang Ingin Bantu Penyidikan KM 50
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net
rmol news logo Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Polri terbuka dalam menangani penyidikan kasus dugaan unlawful killing. Keterbukaan ini, mengundang siapa saja yang bisa memberikan keterangan agar perkara menjadi terang benderang.

"Sesuai dengan pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah itu keterangan saksi, juga surat keterangan dan petunjuk. Kita juga masih membuka ruang bagi siapapun yang ingin memberikan keterangan," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4).

Dengan begitu, sambung Ahmad, pihak-pihak yang memberi komentar terkait perkara ini lebih baik menawarkan diri sebagai saksi ahli, dengan catatan argumen dan pendapatnya dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi bukan yang komen luar ataupun memberikan komen yang tidak bertanggung jawab tapi memberikan masukan. Jadi perannya adalah memberikan petunjuk, memberikan keterangan, atau sifatnya memberikan keterangan ahli. Karena ini sudah diatur oleh UU," pungkas Ramadhan.

Dari hasil gelar perkara, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan unlawful killing alias pembunuhan di luar hukum terhadap enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2,8 tahun penjara. Dalam perjalanannya, satu tersangka dinyatakan meninggal dunia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA