"Sesuai dengan pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah itu keterangan saksi, juga surat keterangan dan petunjuk. Kita juga masih membuka ruang bagi siapapun yang ingin memberikan keterangan," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4).
Dengan begitu, sambung Ahmad, pihak-pihak yang memberi komentar terkait perkara ini lebih baik menawarkan diri sebagai saksi ahli, dengan catatan argumen dan pendapatnya dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi bukan yang komen luar ataupun memberikan komen yang tidak bertanggung jawab tapi memberikan masukan. Jadi perannya adalah memberikan petunjuk, memberikan keterangan, atau sifatnya memberikan keterangan ahli. Karena ini sudah diatur oleh UU," pungkas Ramadhan.
Dari hasil gelar perkara, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan unlawful killing alias pembunuhan di luar hukum terhadap enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2,8 tahun penjara. Dalam perjalanannya, satu tersangka dinyatakan meninggal dunia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.