Keduanya tak bisa mereguk kebahagiaan dan hanya bisa gigit jari usai mengucapkan ijab qobul. RES harus kembali ke tahanan Polres Purbalingga, dan S kembali ke rumah orang tuanya setelah melangsungkan pernikahan di Polres Purbalingga, Senin (5/4).
Pengantin pria RES masih berstatus tahanan akibat kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Akad nikah berlangsung di Mushala Kompleks Mapolres Purbalingga. Kedua mempelai melangsungkan pernikahan di hadapan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalimanah, disaksikan sejumlah saksi dari keluarga masing-masing.
Selain itu, pelaksanaan akad nikah tetap mendapatkan pengawasan dan pengawalan ketat pihak kepolisian. Petugas polisi berseragam tampak berjaga dan mengawal kegiatan hingga selesai acara berlangsung dengan aman dan lancar.
Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Purbalingga Ipda Sapto Wijiono mengatakan, pernikahan yang dilaksanakan RES dengan kekasih pilihannya itu merupakan salah satu bentuk pelayanan dari Sat Tahti Polres Purbalingga terhadap tahanan.
Tersangka RES memang sudah dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada hari ini. Namun karena ia tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan, akad nikah dilangsungkan di Polres Purbalingga.
"Setelah selesai akad nikah, RES dimasukan kembali ke ruang tahanan Mapolres Purbalingga untuk menjalani proses lebih lanjut," tutur Ipda Sapto Wijiono diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: