Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menkumham Yasonna Laoly Ternyata Dongkol Dengan Partai Demokrat AHY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 04 April 2021, 13:26 WIB
Menkumham Yasonna Laoly Ternyata Dongkol Dengan Partai Demokrat AHY
Tangkapan layar Menkumham Yasonna Laoly saat saat berbincang dengan wartawan senior, Karni Ilyas di akun YouTube Karni Ilyas Club pada Jumat (2/4)/Net
rmol news logo Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengaku dongkol dengan Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal itu diungkapkan menteri asal PDI Perjuangan tersebut saat berbincang dengan wartawan senior, Karni Ilyas di akun YouTube Karni Ilyas Club pada Jumat (2/4).

Awalnya, Karni mempertanyakan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang ternyata bertolak belakang dengan anggapan publik bahwa Kemenkumham akan menyetujui Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat dengan ketua umumnya adalah Moeldoko yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

"Jadi begini, sejak awal Bang Karni, saya kan sudah sampaikan, pada saat Pak SBY atau sebelumnya Andi Arief dan orang-orangnya termasuk AHY, bahkan AHY sebagai ketua umum Demokrat mengirim surat ke Istana, kita itu sudah, sebenarnya dongkol banget gitu ya," ujar Yasonna seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/4).

Yasonna mengaku dongkol atau kesal karena namanya dicatut. Apalagi, pertemuannya dengan Moeldoko di Istana Negara dikaitkan dengan KLB Demokrat.

"Saya dicatut nama saya, dia bilang 'wah itu ada pertemuan Menteri Hukum dan HAM dengan Moeldoko'. Ya ada lah pertemuan, kalau kita di Istana pasti bertemu, tapi kita tidak pernah membicarakan soal itu kan," kata Yasonna.

Akan tetapi, Yasonna menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar, anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik (parpol), yakni Partai Demokrat.

Karena, kata Yasonna, dalam penyelesaian partai politik, baik pendaftaran kepengurusan parpol atau perubahan AD/ART parpol, harus merujuk UU Parpol, yaitu UU 2/2008 dan UU 2/2011.

"Saya katakan, kami akan konsisten, kami akan ini, tetapi jangan dong belum-belum, bahkan belum ada KLB sudah ribut menuding-nuding kita. Sebetulnya dari sisi gondoknya, dan sisi gondoknya sebetulnya kita. AHY pasti lah itu tuding-tudingan yang tidak beralasan dan lain-lain. Tapi udah lah, kita mau menunjukkan bahwa kita netral dalam soal ini," terangnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA