Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Sikapi Putusan Menkumham Dengan Jalur PTUN, Moeldoko Akan Perburuk Citranya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 02 April 2021, 22:50 WIB
Jika Sikapi Putusan Menkumham Dengan Jalur PTUN, Moeldoko Akan Perburuk Citranya
Direktur IPO, Dedi Kurnia Syah/Net
rmol news logo Kepala Staf Kepresidenan dinilai akan memperburuk citranya jika memilih jalur PTUN menyikapi penolakan hasil kongres luar boasa (KLB) Sibolangit oleh Kemenkumham.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, Moeldoko punya hak membawa keputusan Kemenkumham ke PTUN.

Meski demikian, kata Dedi langkah politik itu tidak tepat. Alasannya, publik sudah paham bahwa Moeldoko telah merebut kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dengan cara yang di luar kewajaran politik.

"Secara politis itu langkah yang akan memperburuk citranya, juga tidak tepat. Mengingat publik telah mengetahui jika upaya Moeldoko merebut Demokrat di luar tindak tanduk politik yang baik," demikian kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (2/4).

Selain itu, apabila Moeldoko tetap keukeuh mengajukan gugatan ke PTUN maka hal itu membuktikan Moeldoko memiiki hasrat politik kuat.

Dedi menyarankan Moeldoko mendirikan partai politik sendiri.

"Jika benar ia miliki modal membangun sebuah Parpol, akan jauh lebih terhormat jika membuat Parpol baru, tanpa skandal dan tentu lebih ksatria," demikian kata Dedi.


Menkumham Rabu (31/3) lalu telah menyatakan menolak pengajuan pengesahan hasil KLB Sibolangit yang dilakukan secara singkat (5/3) lalu.

Argumentasi Kemenkumham, setelah melampui proses verifikasi dan mengacu pada ketentuan Undang Undang Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 pihak Moeldoko hingga tenggat waktu tidak mampu melengkapi kebutuhan dokumen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA