Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hanya Pelihara Kamtibmas, Jenderal Listyo Sigit Perintahkan 1.062 Polsek Tidak Tangani Kasus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 31 Maret 2021, 10:09 WIB
Hanya Pelihara Kamtibmas, Jenderal Listyo Sigit Perintahkan 1.062 Polsek Tidak Tangani Kasus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat membuka pendidikan Sespimti dan Sespimen/Ist
rmol news logo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri nomor: Kep/613/III/2021. Keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa menangani kasus atau melakukan proses penyidikan.

Dalam SK tersebut, Kapolri memerintahkan Polsek hanya untuk pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Adapun keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam SK yang diterima redaksi, Rabu (31/3)

Keputusan itu berdasarkan, UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden (Prepres) 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Perpres 5/2017 tentang Perubahan atas Perpres 52/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA