Dalam SK tersebut, Kapolri memerintahkan Polsek hanya untuk pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Adapun keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam SK yang diterima redaksi, Rabu (31/3)
Keputusan itu berdasarkan, UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden (Prepres) 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Perpres 5/2017 tentang Perubahan atas Perpres 52/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: