Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Dugaan Unlawfull Killing Sudah Di Tahap Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 08 Maret 2021, 18:29 WIB
Kasus Dugaan Unlawfull Killing Sudah Di Tahap Penyidikan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net
rmol news logo Kasus dugaan unlawfull killing dengan terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya yang tengah di tangani oleh Bareskrim Polri telah masuk status penyidikan. Penanganan kasus ini dipastikan profesional karena sudah mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kasus masih berjalan, masih tahap penyelidikan. Kapolri sudah menekankan dengan tegas perkara agar diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/3).

Rusdi menambahkan, soal sanksi di internal kepolisian, akan dilakukan setelah proses laporan pidana selesai.

"Sekarang yang masalah laporan polisinya," ujar Rusdi.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Adrianto mengatakan, pihaknya menyiapkan pasal dengan hukuman berat kepada tiga polisi itu.

“Kemungkinan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 juncto 352 ayat 3 KUHP,” kata Agus saat dihubungi Jumat (5/3).

Diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan pasal 352 KUHP berbunyi: barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA