Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, keenamnya dijerat dengan pasal 170 KUHP.
"Udah ditetapkan tersangka. Kalo yang 170 (KUHP) itu memang sudah kita tetapkan tersangka. Itu kan masih awal banget," kata Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (3/3).
Lantaran para tersangka yang ditetapkan telah meninggal dunia, Andi mengatakan bahwa Polri akan menguji alias gelar perkara dengan pihak Kejaksaan.
"Kan itu juga tentu harus diuji makanya kita ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti. Biar nanti apa hasil temen-temen Jaksa yang tergabung dalam tim P16," tandas Andi.
Andi membeberkan, dari hasil gelar perkara itu juga membahas dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP). Saat ini penyelidikan sudah berlangsung.
"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," ungkapnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: