Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Oknum Polisi Pelaku Penembakan Di Kafe Cengkareng Ditetapkan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 25 Februari 2021, 11:47 WIB
Oknum Polisi Pelaku Penembakan Di Kafe Cengkareng Ditetapkan Tersangka
Diduga pelaku CS, oknum polisi yang bertugas di Polsek Kalideres/Ist
rmol news logo Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan bahwa jajaranya telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penembakan di sebuah kafe di kawasan Cangkareng, Jakarta Barat.

Fadil menegaskan, pelaku berinisial CS yang berdinasi di Polsek Kalideres telah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak pagi usai peristiwa penembakan terjadi.

"Sudah didapatkan 2 alat bukti, untuk diproses secara pidana. Saya ulangi, kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan 2 alat bukti berdasarkan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sanggaan pasal 338 KUHP," kata Irjen Fadil Imran bersama pihak Kodam Jaya memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2).

Fadil menegaskan, terhadap pelaku dirinya tidak mentolelir, yakni dengan melalukan tindakan tegas dimana pelaku langsung diproses secara pidana hingga akan dipecat sebagai anggota kapolisian.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tandas Fadil.

Sebagai Kapolda, Fadil meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas ulah anak buahnya yang mencoreng nama baik dan mengganggu sinergitas ini.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," pungkas Fadil. rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA