Benny Tabalujan merupakan Direktur Utama PT Selve Veritate yang menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah dengan modus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Penegasan itu sebagaimana disampaikan Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wijatputera kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).
“Benny Tabalujan masih kita koordinasikan dengan Interpol. Jadi kalau
red notice belum dikeluarkan. Rencana (
red notice diterbitkan) kita
nunggu gelar perkara. Kalau
red notice-kan harus digelar perkara oleh Interpol dan penyidik,†katanya.
Dwiasi menekankan bahwa proses hukum Benny Tabalujan masih tetap berlanjut sampai sekarang dan tidak ada kendala dalam penanganannya. Hanya saja, Benny Tabalujan sedang tidak berada di Indonesia.
Namun demikian, penyidik belum terbitkan
red notice untuk DPO atas nama Benny Tabalujan. Hal ini akan dipastikan usai gelar perkara.
“Prosesnya masih tahap koordinasi dengan Interpol,†jelas Dwiasi.
Sementara itu, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN, R. B Agus Wijayanto menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah di Cakung kepada aparat kepolisian.
Dia mengakui ada kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Cakung, Jakarta Timur.
“Proses pidananya (PT Selve Veritate, Benny Tabalujan) mungkin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Secara umum, ketika dilakukan audit investigasi dari tim inspektorat, ada kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Jakarta Timur,†jelas dia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.