Karena itu, Kapolri menegaskan akan lebih selektif dalam menangani perkara yang menggunakan UU ITE.
"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) internal Polri.
Untuk itu, mantan Kapolda Banten ini meminta agar Direktorat Siber Bareskrim Polri agar segera membuat virtual police. Nantinya, kata Listyo, virtual police ini digunakan terkait penanganan dalam kasus UU ITE.
Dalam praktiknya nanti, kata Listyo Sigit, virtual police itu akan lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat. Imbauan itu perlu dikedepankan dan disampaikan kepada masyarakat sebelum nantinya dilakukan penindakan hukum.
"Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE maka virtual police yang tegur. Lalu menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," beber Listyo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: