Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi itikad baik dari Kepala Negara yang membuka peluang akan merevisi UU ITE, terutama Pasal-pasal karet dalam UU tersebut.
"Apresiasi niat revisi UU ITE. Segera dilaksanakan hingga korban pasal karet khususnya pasal 27, 28 dan 45," kata Mardani kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (16/2).
Menurut Ketua DPP PKS ini, di masa-masa sulit akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini, sudah seharusnya sesama warga negara terus menguatkan modal sosial.
"Pak Jokowi bisa juga menyerukan agar masyarakat membudayakan musyawarah bukan lapor melapor," pungkasnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah membuka peluang untuk mengusulkan revisi UU ITE ke DPR apabila aturan ini dirasa memberi ketidakadilan kepada masyarakat.
Menurut Jokowi, ia melihat banyak pihak yang saling melaporkan dengan dasar UU ITE dan tidak sedikit pula yang merasa dirugikan.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya, saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, UU ITE ini," kata Jokowi dalam rekaman video yang baru diunggah di akun YouTube Setpres, Senin malam (15/2).
"Karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," sambungnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: