Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Ada Wartawan Yang Ditangkap Polres Enrekang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 14 Februari 2021, 12:41 WIB
Tidak Ada Wartawan Yang Ditangkap Polres Enrekang
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya/Net
RMOL Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya memastikan tidak ada wartawan yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Enrekang.

Polres Enrekang, kata Andi Sinjaya, hanya mengamankan seseorang yang beroperasi seolah seorang wartawan bernama Ridwan alias Wawan. Yang bersangkutan bergerak tanpa dilengkapi dokumen keanggotan sebagai wartawan.

“Medianya juga tidak berbadan hukum, tidak tercantum di Dewan Pers, namun mengerjakan pekerjaan wartawan tanpa hak," ujar AKBP Andi kepada wartawan, Minggu (14/2).

Wawan diketahui ditahan oleh Polres Enrekang pada Senin (8/2) karena diduga melanggar UU ITE berdasarkan laporan pencemaran nama baik yang diadukan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang selaku kuasa hukum Bupati Enrekang pada November 2020.

AKBP Andi mengatakan, penanganan terhadap perkara tersebut sudah dilakukan penyidik secara profesional melalui prosedur yang berlaku sebelum melakukan penangkapan.

Seperti adanya pengaduan, terbitnya laporan polisi, penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi maupun ahli, gelar perkara hingga koordinasi dengan instansi terkait.

"Saya tegaskan kami melayani setiap pengaduan masyarakat tanpa pandang bulu dan melakukan proses penegakan hukum secara obyektif," kata Andi.

Terkait koordinasi, Andi mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mengetahui legalitas dari website yang dilaporkan, yaitu PT Update Media Sulsel.

Perusahaan media tersebut kata Andi, tidak terdaftar pada database Ditjen AHU sebagai badan hukum maupun badan usaha.

"Atas hal ini tentu Update Sulsel tidak memenuhi UU 40/1999 pada Pasal 9 ayat 2 yang berbunyi 'Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia’,” jelas Andi.

Selain itu, Polres Enrekang juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pers dengan mengirim surat. Berdasarkan penelusuran melalui website Dewan Pers, PT Update Media Sulsel tidak terdaftar sebagai perusahaan Pers.

Andi menjelaskan, dalam tulisan yang dibuat oleh Ridwan, Ridwan merangkap sebagai narasumber dan sebagai penulis dengan nama samaran.

"Ridwan tidak dapat menunjukkan atau memperlihatkan kartu identitas selaku jurnalis pada Update Sulsel News," tegas Andi.

Selain melakukan koordinasi dengan berbagai institusi, penyidik kata Andi, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana. Hasilnya, perbuatan Ridwan dengan adanya pemberitaan yang dibuat telah menimbulkan kegaduhan, keresahan, dan sampai pada kebencian atau permusuhan individu.

Sehingga, Ridwan disebut telah memenuhi unsur tindak tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Penyidik pun kata Andi, juga melakukan pengecekan terhadap alamat perusahaan yang tercantum dalam halaman website Media tersebut yang terletak di Komplek Perumahan Taman Toraja, Tanjung Bunga, Tamalate, Kota Makassar.

Akan tetapi, penyidik tidak menemukan kantor yang dimaksud dan diperkuat dari keterangan Lurah setempat.

"Beberapa saksi juga sudah kami mintai keterangan diataranya Bupati Enrekang, Wakil Bupati Enrekang serta Kabag Hukum Pemkab Enrekang," kata Andi.

Dari hasil keterangan saksi tersebut, pemberitaan Update Sulsel News yang dibuat oleh Ridwan dianggap tidak benar dan merupakan kebohongan.

Selain itu Ridwan juga dinilai tidak pernah melakukan klarifikasi kepada sumber informasi dan mengutip keterangan Wakil Bupati tanpa pernah menghubungi yang bersangkutan.

Berdasarkan data Pemda Enrekang kata Andi, uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang direncanakan untuk pembangunan daerah. Meliputi infrastruktur jalan, jembatan dan bidang kesehatan, sarana olahraga, serta bidang pasar sesuai surat pernyataan Bupati kepada pemerintah pusat No 912/4213/Setda/2020 tanggal 28 Desember 2020.

"Jadi sekali lagi, kami tidak pernah menangkap wartawan. Kami tahu aturan hukum untuk berurusan dengan berita wartawan atau media," pungkas Andi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA