Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sindikat Pemalsu Surat Bebas Covid-19 Bisa Kantongi Keuntungan Hingga Ratusan Juta Rupiah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 18 Januari 2021, 16:25 WIB
Sindikat Pemalsu Surat Bebas Covid-19 Bisa Kantongi Keuntungan Hingga Ratusan Juta Rupiah
Gelar perkara surat bebas Covid-19 di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta/RMOLLampung
rmol news logo Belasan pelaku sindikat pemalsu surat bebas Covid-19 diduga mampu kantongi keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan diduga keuntungan para pelaku bisa lebih besar dari angka tersebut.

Dugaan ini muncul berdasarkan keterangan para tersangka yang menyebut surat bebas Covid-19 dibanderol Rp 1 juta hingga Rp 1,1 juta.

"Harga itu merupakan harga surat bebas Covid-19 jenis antibody, antigen, dan PCR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1).

Dari keuntungan yang didapatkan tersebut, pelaku utama yakni DS kemudian membagi-bagikan kepada para pelaku lain yang mencari konsumen.

"Hasil kejahatan tersebut nanti dibagi-bagi, di mana yang bertugas menjaring konsumen mendapat komisi sekitar Rp 150 ribu untuk antibodi, Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu untuk antigen dan PCR," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Dari harga yang dipatok, diperkirakan para pelaku telah mengantongi keuntungan sebesar Rp 500 juta. Pasalnya, hingga saat ini diperkirakan sudah ada 213 konsumen yang menggunakan surat bebas Covid-19 palsu tersebut.

"Namun masih kita dalami, karena pengakuan pelaku berubah-ubah. Karena satu hari katanya bisa menjaring 20 sampai 30 konsumen, jadi kan bisa ribuan kalau dari bulan Oktober 2020," bebernya.

Jika per hari dapat 20-30 konsumen, lanjut Yusri, maka diperkirakan pelaku yang telah menjalankan tindak pidananya sejak Oktober 2020 hingga 7 Januari 2021 itu mendapatkan keuntungan hingga Rp 1,5 miliar.

"Makanya masih kita dalami karena keterangan pelaku utama DS ini berubah-ubah," tuturnya.

Polres Bandara Soekarno-Hatta membekuk 15 pelaku sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19. Belasan pelaku tersebut merupakan oknum petugas Bandara yang terbiasa lalu lalang di Bandara Soekarno-Hatta.

DS dan U menjadi pelaku utama dalam sindikat ini. Sementara 13 pelaku lain bertugas untuk mencari target konsumen yang ingin membuat surat bebas Covid-19. Yakni MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, S alias C, IS, C alias S, RAS, dan PA. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA