Dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice/RJ). 
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: