Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM Rekomendasikan Tewasnya Empat Laskar FPI Dibawa Ke Pengadilan Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 08 Januari 2021, 17:48 WIB
Komnas HAM Rekomendasikan Tewasnya Empat Laskar FPI Dibawa Ke Pengadilan Pidana
Choirul Anam saat menyampaikan hasil penyelidikan Komnas HAM/Repro
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar kasus tewasnya empat orang laskar FPI oleh anggota Polda Metro Jaya saat bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 agar diselesaikan melalui peradilan pidana.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan  Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata ketua tim penyelidik kasus tewasnya laskar FPI Choirul Anam saat menyampaikan hasil penyelidikan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1).

Anam menyebut, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa adanya upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing alias pembunuhan di luar hukum.

"Tidak boleh diselesaikan secara internal. Proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai denganstandar Hak Asasi Manusia," tekan Anam.

Disisi lain, Komnas HAM juga meminta agar mendalami dan menegakan hukum terhadap orang-orang yang ada di dalam dua mobil Avanza hitam B 1739PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD yang merupakan milik petugas.

"Juga mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," demikian Anam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA