Diketahui, pada 18 Desember 2020 yang lalu Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan beberapa elemen ormas lainya menggelar aksi di depan patung kuda Arjuna Wiwaha untuk meminta aparat membebaskan Habib Rizieq Shihab dan mengusut tewasnya enam laskar FPI.
Tim kuasa hukum Slamet Ma'arif, Soegito Atmo Pawiro memastikan kliennya akan memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya. “Insyaa Allah akan datang," kata Soegito saat dihubungi pada Senin (4/1).
Soegito menuturkan, Slamet Ma'arif akan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan nantinya akan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Iya di Krimum bagian Kamneg Keamanan Negara pukul 10.00 WIB,†tegasnya.
Polda Metro Jaya telah menaikan status aksi 1812 yang digelar Desember lalu ke tingkat penyidikan. Polisi akan memanggil penanggung jawab hingga panitia Aksi 1812.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait Aksi 1812 tersebut. Dari hasil gelar perkara, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Selain itu, total ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari aksi 1812 tersebut. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti membawa senjata tajam dan narkoba saat aksi berlangsung.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: