Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Perkara Rampung, Polri Serahkan Gus Nur Ke Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 23 Desember 2020, 16:43 WIB
Berkas Perkara Rampung, Polri Serahkan Gus Nur Ke Kejaksaan
Gus Nur saat dilakukan pelimpahan tahap II/Ist
rmol news logo Berkas perkara kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah dirampungkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri.  

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, kepolisian langsung melakukan pelimpahan tahap II yakni barang bukti berikut tersangka kepada Jaksa.  

"Penyidik melimpahkan tahap II untuk tersangka SNR ke pihak Kejaksaan hari ini," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (23/12).

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10) usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube Refly Harun. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA