Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Ambil Alih Semua Kasus Yang Menyangkut Habib Rizieq

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 18 Desember 2020, 17:28 WIB
Bareskrim Ambil Alih Semua Kasus Yang Menyangkut Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab saat digelandang dari ruang penyidik Subdit 1 Direskrimum ke Rutan Polda Metro Jaya/Net
rmol news logo Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil alih penanganan perkara seluruh kasus yang menyangkut Habib Rizieq Shihab.

Dalam hal ini perkara kerumunan massa hingga mengabaikan protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan kerumunan di Megamendung, Bogor yang ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, seluruh kasus itu kini telah diamil alih. Pertimbanganya, kata Andi, untuk efektifitas proses penyidikan mengingat TKP yang berbeda wilayah.

"Kan locus tempusnya berebda. Ada di masing-masing wilayah, supaya efektif ditarik penanganannya ke Bareskrim," kata Andi Rian saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12).

Andi menyampaikan, pihaknya tidak mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru melainkan hanya melanjutkan apa yang telah berjalan di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.  

"Kita buat sprin (surat perintah) petugas yang baru aja. Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," tandas Andi.

Terkait penahanan Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya selama 20 hari mulai tanggal 12 hingga 20 Desember 2020, Andi mengatakan masih dibahas secara teknis oleh Polda Metro Jaya.
 
"Itu yang sekarang masih dibicarakan di Polda Metro Jaya. Teknisnya, masih proses rapat," tandas Andi.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan massa sehingga mengabaikan protokol kesehatan, selain itu Imam Besar FPI ini juga dijerat pasal penghasutan. Penyidik Subdit 1 Kamneg menjeral dengan pasal 160 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP ancaman empat bulan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA