Menanggapi permintaan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka uang menyerahkan diri pada Minggu (13/12) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Sekarang ini masih salam pemeriksaan masih berjalan pemeriksaannya," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu siang (13/12).
Sehingga kata Yusri, apakah ketiga tersangka yang telah menyerahkan diri ini juga dijerat pasal yang sama dengan Habib Rizieq atau tidak merupakan kewenangan penyidik.
"Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari pendidik. Apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal, di situ nanti akan kita lihat dari hasil penyidikan," pungkas Yusri.
Habib Rizieq sendiri disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan UU dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Selain itu, Pasal 216 Ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan UU dengan ancaman pidana penjara 4,5 bulan atau denda Rp 9 ribu. Dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Lima tersangka yang meminta agar ditahan dan dijerat Pasal yang sama dengan Habib Rizieq adalah, ketua panitia akad nikah, Haris Ubaidillah; sekretaris panitia, Ali Bin Alwi Alatas; penanggungjawab bidang keamanan, Maman Suryadi; penanggungjawab acara yang juga Ketua Umum FPI, Ahmad Shobri Lubis; dan kepala seksi acara, Idrus.
BERITA TERKAIT: