Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasil Swab Habib Rizieq Negatif, Pemeriksaan Lanjut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 12 Desember 2020, 12:08 WIB
Hasil Swab Habib Rizieq Negatif, Pemeriksaan Lanjut
Habib Rizieq Shihab didampingi oleh Sekum FPI Munarman saat diswab test oleh penyidik Polda Metro Jaya/Ist
rmol news logo Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan swab test antigen terhadap Habib Rizieq Shihab sebelum menjalani pemeriksaan, langkah ini sebagai bentuk penegakan protokol kesehatan sekaligus untuk memastikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu terbebas dari Covid-19.

"Hasilnya negatif, sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12).

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tiba di Polda Metro Jaya, pukul 10.30 WIB didampingi beberapa orang petinggi FPI seperti Sekretaris Umum FPI Munarman.

Habib Rizieq pun memastikan bahwa kondisi kesehatannya sehat dan siap diperiksa oleh penyidik. "Saya selalu sehat walafiat," imbuhnya.

Dia mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk hadir dalam pemeriksaan ini. Dia hanya akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Persiapan kalau ditanya (penyidik), kita jawab, selesai kan?," tandasnya.

Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA