Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tragedi Semanggi

Jalan Suram Penuntasan Tragedi Semanggi

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/republikmerdeka-id-5'>REPUBLIKMERDEKA.ID</a>
OLEH: REPUBLIKMERDEKA.ID
  • Kamis, 10 Desember 2020, 12:23 WIB
Jalan Suram Penuntasan Tragedi Semanggi
Aksi memperingati 22 tahun Tragedi Semanggi I di Kejagung, 13 November 2020/Net
rmol news logo Dua puluh dua tahun era reformasi berjalan. Perjuangan penggiat HAM bersama keluarga korban Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, agar kasus tersebut diselesaikan melalui Pengadilan HAM ad hoc masih belum menemui titik terang.

Pada Rabu, 4 November 2020, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menjatuhkan sebuah putusan. Amar putusan itu menyatakan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pernyataannya sebagai seorang pejabat negara.

Vonis ini adalah buntut dari pernyataan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu. Dalam rapat itu, Jaksa Agung menyatakan Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Pernyataan itu dipersoalkan oleh para keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II. Mereka menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2020.

Setelah melalui serangkaian proses persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Andi Muh Ali Rahman menyatakan, Jaksa Agung telah melakukan perbuatan melawan hukum. Amar putusan itu  termaktub dalam berkas Nomor: 99/G/2020/PTUN-JKT yang diketok palu, 4 November 2020 lalu.

Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan, pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengandung asas kebohongan (bedrod). “Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan Tergugat... adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” demikian bunyi isi putusan yang diunggah ke laman www.mahkamahagung.go.id itu.

Adapun bunyi pernyataan Burhanuddin yang dinyatakan melawan hukum oleh PTUN Jakarta itu adalah:

"…Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM…”

PTUN mewajibkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya.

“Sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya," kata Ketua Majelis Hakim Andi Muh Ali Rahman dilansir di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu 4 November 2020.

PTUN juga menghukum Jaksa Agung sebagai Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp285.000.

Putusan pengadilan itu disambut gembira para keluarga korban Tragedi Semanggi. Salah satunya, adalah Maria Katarina Sumarsih, ibunda dari Bernardinus Realino Norma Irmawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya yang meninggal dunia saat Tragedi Semanggi I pada 13 November 1998.

Penggugat lain adalah Ho Kim Ngo, ibu dari Yap Yun Hap, mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia yang gugur dalam Tragedi Semanggi II.

Mereka berharap melalui keputusan hakim ini, pemerintah segera menuntaskan penyelidikan dan membawa kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang sudah 22 tahun terbengkalai itu Pengadilan HAM ad hoc sehingga tercipta kepastian hukum.

“Kemenangan ini meneguhkan harapan terwujudnya agenda reformasi, yaitu penegakan supremasi hukum yang diperjuangkan oleh gerakan mahasiswa 1998,” kata Sumarsih dengan nada optimis saat konferensi pers daring, Rabu 4 November 2020.

Sumarsih berharap, putusan pengadilan itu dapat dapat menjadi pelajaran bagi semua lembaga penegak hukum dalam mewujudkan negara hukum. “Bukan negara yang melanggengkan impunitas," katanya.

Sumarsih mengatakan, pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu adalah cerminan dari sikap tidak serius pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.

"Sudah belasan tahun berkas penyelidikan Komnas HAM menggantung di Kejagung, ini menunjukkan bahwa sebenarnya pemerintah menunggu kematian keluarga korban satu persatu,” kata dia.

Maria mengatakan, dampak dari sikap Kejagung yang menganggap peristiwa Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM, akan berdampak meluas pada kasus-kasus pelanggaran HAM lain yang sudah diselidiki Komnas HAM. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui peradilan hingga kini "mangkrak" karena Kejagung selalu mengembalikan berkas yang disusun Komnas HAM dengan dalih kurangnya bukti.

Sementara itu, pihak Kejagung menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan terhadap putusan PTUN Jakarta tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyatakan, institusinya menghormati keputusan PTUN Jakarta tersebut. Meski demikian, putusan tersebut dirasa kurang tepat.

"Menurut kami putusan itu tidak tepat atau kurang tepat maka kami akan pelajari dulu isi putusannya tersebut secara lengkap. Selanjutnya kami akan menempuh upaya hukum," kata Hari Setiyono kepada pers, Rabu 04 November 2020.

Hari menyatakan Kejagung memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN terkait kasus Semanggi I dan II.  

Langkah banding tersebut dipastikan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), Feri Wibisono.

“Kita akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 99/G/2020/PTUN.JKT yang pada 4 November 2020 yang mengabulkan gugatan keluarga korban Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung,” ujar Feri kepada pers, Jumat 6 November 2020.

Ia menjelaskan, pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin dalam rapat kerja bersama DPR RI pada Januari 2020 lalu tidak berkaitan kinerjanya sebagai penyelenggara pemerintahan. Burhanuddin disebut hanya menyampaikan informasi kepada DPR RI.

Sebab, menurut Feri, apabila pernyataan atau jawaban pada rapat kerja bersama DPR RI bisa dikategorikan tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan maka akan banyak pernyataan atau jawaban yang merupakan objek sengketa TUN.

Ada pun tindakan Jaksa Agung dalam menjalankan pemerintahan yakni terkait penanganan perkara di Kejagung. Feri mengklaim pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin dalam rapat kerja bersama DPR RI tidak bisa dijadikan objek sengketa.

“Dalam undang-undang adalah adalah perbuatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dilihat dari berpedaan ketentuan umum mengharuskan kualifikasi perbuatan objek dalam menjalankan pemerintahan antara fakta dan ini adalah pemberian jawaban pada saat dalam rapat kerja DPR,” tegas Feri.

Langkah  banding yang ditemput Kejaksaan Agung disayangkan keluarga korban tragedi Semanggi. Maria Katarina Sumarsih menyesalkan tidak ada itikad baik dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM terkait tragedi Semanggi I dan Semanggi II. Padahal, PTUN Jakarta telah memvonis Jaksa Agung Burhanuddin bersalah terkait pernyataannya mengenai tragedi Semanggi.

“Jaksa Agung kemudian melakukan banding. Ini kan sama saja Jaksa Agung akan membuat semakin panjang daftar alasan untuk tidak menyelesaikan kasus Semanggi I, Semanggi II dan Trisakti. Juga kasus-kasus yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM,” kata Sumarsih dengan nada mengeluh, Senin 9 November 2020.

Bahkan Sumarsih menuding Jaksa Agung Burhanuddin membangkang keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempunyai niat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Seharusnya Jaksa Agung Buharnuddin menjadi perpanjangan tangan presiden dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

“Melakukan banding itu kan artinya Jaksa Agung ini melawan niat Presiden Jokowi untuk menyelesaikan tragedi Semanggi I, Semanggi II dan Trisakti,” kata Sumarsih dengan nada tegas.

Semula, Sumarsih mengharapkan Jaksa Agung tidak melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta. Sumarsih juga berharap agar Jaksa Agung Burhanuddin dapat segera membawa kasus Semanggi I, Semanggi II dan Trisakti ke pengadilan HAM. Namun pada kenyataannya Jaksa Agung menyatakan banding atas vonis PTUN tersebut.

Sedangkan Kuasa hukum koalisi korban, Muhammad Isnur, mengatakan, dengan adanya putusan PTUN tersebut menjadi bukti bahwa Burhanuddin sudah tidak layak menjabat sebagai Jaksa Agung. Isnur meminta Presiden Jokowi turun tangan karena masalah ini bukan sekedar kesalahan administratif, tapi kesalahan cukup berat karena Jaksa Agung diputus melanggar hukum dan melanggar konstitusi. “Menurut kami ini sudah tidak layak dan buat malu Indonesia," ujar Isnur yang juga Ketua bidang Advokasi YLBHI.

Menurut Isnur, pernyataan Jaksa Agung adalah representasi dari ketidakmauan negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat. "Ini bukan soal kemampuan, kapasitas dan kapabilitas, karena bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, tapi problemnya adalah ketidakmauan. Tidak mau menuntaskan kasus-kasus HAM berat sampai sekarang, bertahun-tahun, tidak serius," kata Isnur.

Sementara itu, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid berpendapat putusan PTUN merupakan momen penting dalam mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM Semanggi I, II dan belasan kasus lainnya. "Putusan ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah segera membentuk pengadilan HAM ad hoc," kata Usman Hamid.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pun bereaksi keras atas banding yang dilakukan Jaksa Agung. Choirul Anam menyarankan Jaksa Agung memeriksa kembali informasi yang diperolehnya dan melakukan klarifikasi. Sebab berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan peristiwa Semanggi I dan II adalah pelanggaran HAM berat.

“Berkas itu juga telah diserahkan kepada Kejaksaan dalam laporan penyelidikan pro justitia untuk Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. Juga telah mendapatkan respons dari Kejaksaan Agung bahwa kasus Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM yang berat," kata Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA