Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, saat ini pihaknya fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi fakta yang mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa berdarah di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Senin dini hari itu.
"Hari ini pemeriksaan saksi-saksi di sejumlah lokasi. Semua pihak yang menyaksikan dan bisa memberikan keterangan, kita periksa," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Kamis (10/12).
Andi mengatakan, saat ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim tidak melanjutkan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sebab, kata Andi, locus delicti (TKP) berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, secara serius, Mabes Polri juga telah membentuk tim Propam guna melakukan pengawasan terhadap jalannya proses penyelidikan dan penyidikan termasuk mendalami apakah tindakan Anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan Perkap 1/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan Perkap 8/2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.
“Selain penegakkan disiplin, ada fungsi pengawasan, Propam tidak sekonyong -konyong ‘masuk’ ketika ada anggota Polri melakukan pelanggaran,†kata Kadiv Propam Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (9/12).