Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mengaku Timses Gibran, Pria Ini Nekat Aniaya Pacarnya Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 25 Oktober 2020, 00:15 WIB
Mengaku Timses Gibran, Pria Ini Nekat Aniaya Pacarnya Sendiri
Pelaku penganiayaan, RZ, yang sempat mengaku sebagai Timses Gibran-Teguh di Pilkada Solo 2020/Istimewa
rmol news logo Sebuah aksi buruk dilakukan RZ (33) yang menyekap dan menganiaya seorang perempuan berinisial A (32). Akibatnya, RZ pun ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepada polisi, RZ sempat mengaku sebagai timses pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solo di Pilkada 2020, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, pun membenarkan bahwa pengakuan itu didapat dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi.

Namun, tampaknya pengakuan bahwa dirinya adalah bagian dari tim sukses pasangan Gibran-Teguh, merupakan trik RZ untuk mendapatkan hati dan perhatian korban.

“Pelaku ini mengklaim sebagai salah satu tim sukses paslon yang di Solo. Ini kita luruskan, pelaku tidak ada sangkut pautnya dengan timses paslon di Solo. Dari hasil pemeriksaan, memang betul yang bersangkutan tidak pernah masuk ke dalam jajaran timses, hanya mengaku-ngaku saja. Ada maksud tertentu di balik itu,” ungkap AKBP Hartoyo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (24/10).

Hartoyo menuturkan, kasus ini bermula pada 15 Oktober, saat RZ datang ke apartemen tempat tinggal Anggraini.

Saat itu terjadi perselisihan, hingga RZ nekat menganiaya pacarnya.

"Kita amankan pelaku, berawal dari kejadian tanggal 15 Oktober pukul 05.00 WIB. Kemudian kita amankan pelaku tanggal 22 Oktober, bahwa pelaku dan korban mempunyai hubungan dekat, bisa dikatakan pacar," urainya.

Sementara itu, korban mengaku penganiayaan yang dilakukan RZ terjadi karena dirinya merasa emosi karena pelaku kerap membahas perempuan lain.

"Dia (pelaku) kurang menghargai saya. Selalu membahas perempuan-perempuan di depan saya, saya emosi, dan secara spontan membanting HP-nya," ungkap korban.

Adu mulut antara keduanya pun tak terelakkan, dan berujung terjadinya penganiayaan oleh RZ.

Korban dipukul bertubi-tubi oleh pelaku di bagian wajah sampai mengeluarkan darah dari mata bagian kanan. Bahkan korban sampai terjatuh ke lantai akibat dipukul pelaku.

Tak cukup begitu saja, pelaku kemudian memegang tangan korban dan menyeretnya karena berniat melarikan diri.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 333 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA