Guru hingga ASN Jadi Tersangka Usai Pesta Gay

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 23 Oktober 2025, 13:44 WIB
Guru hingga ASN Jadi Tersangka Usai Pesta Gay
Sebanyak 34 pria ditetapkan sebagai tersangka usai digerebek aparat kepolisian sedang pesta gay. (Humas Polrestabes Surabaya)
rmol news logo Sebanyak 34 pria ditetapkan sebagai tersangka usai digerebek aparat kepolisian sedang pesta gay di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu 18 Oktober 2025.

Puluhan tersangka tersebut berasal dari beragam profesi, antara lain satu guru, satu ASN, satu petani, 22 pekerja swasta, enam wiraswasta, dan tiga orang pengangguran.

"Menetapkan tersangka dan melakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto melalui keterangan resminya, Kamis 23 Oktober 2025.

Seluruh peserta pesta seks diundang secara gratis melalui grup WhatsApp dan X.

"Motifnya adalah untuk sensasi dan kesenangan," kata Edy.

Penyedia fasilitas alias penyandang dana, yakni MR alias A dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU 44 / 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KHUP.

Sedangkan admin utama RK alias A alias DS, terancam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU 44 / 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP lalu, tujuh admin pembantu disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU 44 / 2008 tentang Pornografi, Jo  Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara 25 peserta yang terlibat pesta seks itu terancam Pasal 36 UU 44 / 2008 tentang Pornografi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA