Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh di Makassar, 11 Ditahan, 1 Positif Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 23 Oktober 2020, 22:30 WIB
Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh di Makassar, 11 Ditahan, 1 Positif Narkoba
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Ist
rmol news logo Polisi menahan 11 tersangka yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap mobil ambulans milik DPD Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan. Hal itu terjadi ketika adanya demonstrasi tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya menangkap 21 pendemo yang berakhir anarkis di Makassar. Dari jumlah tersebut 11 diantaranya ditahan karena diduga melakukan pembakaran terhadap ambulans tersebut.

"21 orang diamankan di depan kampus UNM Makassar pada Kamis malam. 11 orang yang terlibat pembakaran mobil dan pengrusakan ditahan. Kami tegaskan negara tidak boleh kalah dengan aksi anarkis dan premanisme," kata Argo, di Jakarta, Jumat (23/10).

Sejumlah massa menggelar demonstrasi di depan kampus UNM, Jalan AP Pettarani, sejak siang. Mereka awalnya berorasi namun hingga malam hari massa mulai bersikap anarkis.

Argo menyebut terdapat satu pendemo yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika setelah dilakukan pemeriksaan. Disisi lain, ada sembilan orang pendemo yang kini telah dikembalikan ke pihak orang tua.

"Sembikan orang dikembalikan ke orang tua dan 1 massa aksi dilimpahkan ke Satnarkoba Polrestabes Makassar karena positif konsumsi narkoba," ujar Argo.

Di tempat terpisah, polisi mengamankan delapan nahasiswa yang menggelar aksi demontrasi dengan di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Tindakan itu dilakukan lantaran unjuk rasa itu mengganggu jalannya ketertiban umum masyarakat.

"Polda Jabar juga mengamankan 8 orang  mahasiswa. Mereka berasal dari UIN Sunan Gunung Jati, Uninus, Unpas, Unjani, UIN dan Stikes karena coba untuk sabotase pintu Tol," ujar Argormol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA