"Ada beberapa yang sudah kami identifikasi ada beberapa dan terus kita lakukan penyelidikan," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10).
Sejauh ini, sambung Nana, pihaknya telah menetapkan 131 orang pendemo di 8 dan 13 Oktober 2020 di Jakarta.
Kesemuanya telah terbukti melakukan aksi tindak pidana seperti pengerusakan mobil Kepolisian, kantor Kementrian ESDM, vandalisme, penganiayaan anggota polisi dan pembakaran pos-pos polisi di beberapa tempat.
"Dari 131 orang tersangka, 69 dilakukan penahanan, perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya telah menahan lagi 20 orang tersangka pengerusakan yaitu halte, fasum dan pos polisi disepanjan jalan Sudirman," papar Nana.
Tekait rencana aksi mahasiswa dalam momentum satu tahun pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, mantan Kapolda Bangka Belitung itu menghimbau agar tidak turun ke jalan. Sebab, menurut WHO tingkat penularan Covid-19 di DKI Jakarta masih cukup tinggi.
Nana mengatakan, bahwa setiap protes tidak semua perlu dilakukan dengan cara turun ke jalan berunjuk rasa.
"Tidak semua demo harus turun ke jalan, bisa juga kita lakukan melalui virtual, kalau memang ingin bertemu dengan siapa kami mediasi, cukup perwakilan saja, ini situasi masih pandemi, sangat berbahaya, karena ada dua kemungkinan pertama sembuh kedua lewat (meninggal dunia)," demikian Nana.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes yusri Yunus mengatakan, dari 1.192 orang pendemo yang diamankan oleh Polda Metro Jaya, 50 persen diantaranya merupakan pelajar yang diantara mereka mengaku dibayar untuk membuat kerusuhan.
Yusri mengungkap, saat ditanya oleh penyidik, para pelajar yang diamankan itu sama sekali tidak tahu maksud tujuan aksi yang dilakukannya kemarin.
"Oh saya diundang pak, melalui media sosial diajak teman nanti dapat duit di sana, dapat makan, tiket kereta sudah disiapin truk sudah disiapin bus sudah disiapin tinggal datang ke sana lempar-lempar saja," papar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10)
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: