Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Melawan, Bareskrim Tembak Mati Sindikat Penyelundup Sabu Asal Nigeria

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 07 Oktober 2020, 18:22 WIB
Melawan, Bareskrim Tembak Mati Sindikat Penyelundup Sabu Asal Nigeria
Brigjen Krisno saat merilis pengungkapan sindikat penyelundupan sabu/ist
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional sindikat Nigeria - Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Holomoan Siregar mengungkapkan bahwa dalam kasus ini jajarannya menangkap dua orang tersangka yakni, EF (26) dan SZ (23). Bahkan, untuk tersangka SZ harus ditembak mati lantaran melakukan upaya pelarian diri.

"Dengan bantuan Satlantas Polres Bandara, mobil yang ditumpangi tersangka dihentikan. Keduanya sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami amankan," kata Krisno dalam jumpa pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/10).

Menurut Krisno, para tersangka mengedarkan narkoba asal Nigeria yang diselundupkan melalui pengiriman Cargo di Bandara Soekarno-Hatta.

Krisno menuturkan, awal mula diketahui setelah paket terdeteksi oleh Bea Cukai dan terbukti berisi sabu.

Kemudian, seorang berinisial A berencana melakukan pengurusan pengambilan paket, namun paket akhirnya diambil tersangka EF dan SZ.

Saat dilakukan penangkapan, kata Krisno, ditemukan barang bukti dua dus besar berisi sabu 12 kg. Sabu tersebut disembunyikan di dalam paket filter oli oleh para tersangka.

"Tim bersama tersangka kemudian menuju kediaman A (DPO), namum dalam perjalanan tersangka SZ melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA