Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Harus Melayani

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/sudarnoto-a-hakim-5'>SUDARNOTO A HAKIM</a>
OLEH: SUDARNOTO A HAKIM
  • Kamis, 24 September 2020, 23:35 WIB
Pemerintah Harus Melayani
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo/Net
DALAM kausa kata Arab dikenal istilah Khodimul Ummah yang artinya pelayanan umat. Istilah ini tidak banyak dikenal dan disebut-sebut dalam literature-literatur politik dan pemerintah pada umumnya.

Yang menggunakan kata-kata Khodim dalam kaitannya dengan pemerintah ialah Saudi Arabia. Istilah yang digunakan ialah Khodimul Haramain as-Syarifain yang berarti pelayan dua kota suci yaitu Mekah dan Madinah (the Custodian of the Two Holy Mosques atau the Servant of the Two Holy Cities).

Istilah ini kemudian menjadi gelar resmi para raja Saudi. Raja Saudi yang pertama menggunakan gelar ini adalah Raja Faisal (1964-1975). Akan tetapi, sebetulnya jauh sebelum itu, gelar resmi ini sudah digunakan oleh Sultan Selim I (Ottoman Empire/Turki Usmani) saat menguasai Mekah dan Madinah, meskipun pada awalnya adalah Hakimul Haramain (penguasa dua kota suci) dan kemudian diganti menjadi Khodimul Haramain. Penggunaan gelar ini tentu bersifat politis karena menjadi sumber lejitimasi kekuasaan atas dua kota suci bagi seluruh umat di dunia yaitu Mekah dan Madinah.

Di Indonesia yang menggunakan istilah ini ialah Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menegaskan salah satu tugas dan fungsinya. Selain Khodimul Ummah, MUI juga menggunakan istilah Shadiqul Hukumah yang artinya mitra pemerintah.

Tidak seperti Sultan Selim I dari Turki Usmani, penggunaan Khodimul Haramain saat ini sebagai gelar para raja Saudi tidak mempunyai dampak politik bagi negara-negara dunia. Yang lebih menonjol adalah peran-peran pelayanan sosial keagamaan yang dilakukan oleh pemerintah Saudi kepada seluruh umat Islam di dunia yang menjadi tamu Allah saat melaksanakan ibadah (khususnya Umroh dan Haji) di dua kota suci tersebut.

Khodim (servant) benar-benar bermakna pelayanan atau servise yang sempurna yang diberikan kepada umat Islam. Filosofinya, melayani tamu-tamu Allah adalah merupakan kewajiban keagamaan dan perbuatan yang mulia agar para tamu Allah ini bisa melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya. Atas dasar ini, pemerintah Saudi menyediakan pelayanan untuk banyak bidang yang dibutuhkan oleh jamaah: pelayanan rohani atau keagamaan, sosial, transportasi, akomodasi, kesehatan, makanan minuman, infra struktur dan juga keamanan serta pelayanan lain yang bersifat diplomatik. Tapi semua itu, kata kucinya adalah pelayanan.

Makna Dasar Pelayanan

Khodim melakukan tugas-tugas pelayanan atau Khidmah. Pelayanan atau Khidmah terutama kepada kepentingan publik ini dilakukan oleh orang atau lembaga, organisasi atau instansi untuk memberikan “bantuan” (tidak menuntut, meminta) dan “kemudahan” (tidak membuat kerumitan, menyulitkan dan merepotkan) kepada masyarakat umum agar tujuan, harapan dan keinginan masyarakat bisa terwujud. Pelayanan publik (public services) ini haruslah ditunaikan dengan sebaik-baiknya, terukur dan ada kepastian (certainty) proses dan hasilnya terutama yang dilakukan oleh pemerintah.

Pemerintahlah memang lembaga terdepan yang harus memberikan pelayanan terhadap begitu beragamnya kepentingan atau kebutuhan masyarakat. Jika kebutuhan-kebutuhan masyarakat itu tak terpenuhi karena pemerintah tidak memiliki kemampuan atau enggan untuk menyediakan pelayanan, maka bisa dipastikan akan terjadi ketidak menentuan, social disorder dan tak mustahil juga akan mengakibatkan kekacauan (chaos) dalam masyarakat. Masyarakat membutuhkan ketenangan, ketenteraman dan keadilan.

Karena itu pemerintah haruslah dengan sepenuh hati dan empati yang jenuin memberikan uluran tangan bekerja sungguh-sungguh agar masyarakat benar-benar tenang, tenteram dan bisa menikmati keadilan. Pemerintah tidak seharusnya memaksa kehendak dan keras kepala agar masyarakat mengikuti keinginan pemerintah meskipun itu tidak diharapkan dan tidak dibutuhkan oleh masyarakat.

Pemerintah ditegakkan dan diselenggarakan memang untuk melaksanakan tugas-tugas mulia atau luhur membela kepentingan masyakarat umum (Maslahah Ammah). Maslahah Ammah itu mengandung dua pengertian, yaitu Khidmatul Umah yaitu melayani umat dengan sepenuh hati dan sekaligus Islahul Ummah yaitu menghadirkan, mewujudkan dan menciptakan perbaikan dan kebaikan-kebaikan dalam kehidupan masyarakat, tidak menimbulkan kegoncangan, ketidak menentuan dan kerusakan di mana-mana. Dua tugas utama inilah yang kemudian harus disiapkan dengan baik dan sempurna melalui suatu kebijakan yang biasa disebut dengan kebijakan publik (public policy).

Pemerintah adalah lembaga yang mempunyai otoritas menetapkan, mengelola dan melaksanakan sistem kebijakan publik. Bahkan pemerintah juga memiliki otoritas untuk menetapkan undang-undang, peraturan tentang bagaimana pemerintah diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas memenuhi kebutuhan publik tersebut.

Ada kata kunci lain dari tujuan penyelenggaraan pemerintah yaitu kesejahteraan, kebahagiaan, perdamaian dan keadilan. Tentang bagaimana mekanisme mengatur semua hal di atas, sangat tergantung kepada sistem seperti apa yang diterapkan. Negara dengan sistim monarki tentu berbeda dengan negara yang menganut sistim republik/demokrasi. Untuk negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia, maka pijakan dasar pelayanan publiknya ialah “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.”

Peran dan tugas pelayanan publik ini adalah mandatory dan amanah yang secara normatif di Indonesia diatur dan dilindungi terutama melalui Undang-Undang 25/2009, dan sekaligus secara keagamaan juga diberi perhatian kuat. Jika satu dan lain hal pelayanan publik ini tidak dipenuhi oleh pemerintah, maka pemerintah benar-benar telah melakukan pengkhianatan terhadap undang-undang dan agama.

Karena itu, pemerintah haruslah “clean” atau bersih dan mampu mewujudkan sistim tata kelola yang baik atau “good”. Pemerintah yang bersih adalah pemerintah yang mampu menunjukkan bahwa semua aparaturnya dari yang paling tinggi hingga yang terendah terbebas dari perilaku dan kebiasaan-kebiasaan buruk misalnya korupsi, kolusi, nepotisme, menipu, memeras, mark up dan berbagai bentuk pelanggaran moral dan kejahatan lainnya.

Jika ada aparatur negara secara sendiri maupun bersama-sama melakukan tindakan-tindakan kotor ini, maka sudah bisa dipastikan ada kesalahan fatal dalam kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintah. Jika, tindakan-tindakan kekotoran itu tidak bisa dibersihkan, maka sudah bisa dipastikan ini adalah merupakan “kekotoran struktural, kekotoran kolektif” karena hukum tak memiliki kemampuan menjangkau aparatur negara.

Ini semua adalah sebuah pengkhianatan terhadap tugas dan amanah yang telah dibebankan. Sementara itu, tata kelola yang baik adalah penciptaan sebuah mekanisme dan sistem pengelolaan yang rasional, terukur, bisa dipertanggungjawabkan dan ada kepastian proses dan hasilnya. Tata kelola yang baik juga menggambarkan adanya hubungan-hubungan antarkelembagaan yang baik dan  produktif. Selain dari pada itu, tata kelola yang baik adalah yang mampu menjangkau kebutuhan-kebutuhan masyarakat ke depan atau visioner.

Jika tata kelola tak bisa diciptakan, sehingga terjadi kesalahan-kesalahan fatal dan fungsi pelayanan publik pemerintah tak bisa ditunaikan, berarti ada problem leadership yang fatal dan karena itu harus dikoreksi, diluruskan, dibetulkan, diperbaiki. Ini misi Islah, yaitu Islahul Hukumah (perbaikan tata kelola pemerintahan) untuk Islahul Ummah, agar masyarakat terayomi, tenang, bahagia karena kebutuhan-kebutuhan mereka terpenuhi dan terlindungi.

Kepemimpinan Ideal

Hal atau faktor lain yang patut menjadi perhatian ialah soal leadership. Tak dipungkiri kenyataan bahwa carut marut moral yang sering terjadi dan sudah menjadi wabah di mana-mana bahkan juga melibatkan aparatur negara, sangat kuat terkait dengan melemahnya kepemimpinan; kepemimpinan sudah kehilangan integritasnya. Ada beberapa integritas yang seharusnya dimiliki para pemimpin, antara lain ialah integritas moral keagamaan, integritas institusional, integritas sosial, integritas politik, integritas hukum dan integritas kebangsaan.

Atas dasar ini maka tidak berlebihan untuk kembali merujuk kepada apa yang sering disebut sebagai Propthetic Leadership sebagai model ideal yang sesungguhnya masih sangat relevan saat ini. Dari sudut Islam, empat sifat wajib Rasul Muhammad yaitu Sidiq, Tabligh, Amanah dan Fathonah merupakan modal utama dalam mengemban amanah kepemimpinan membangun kemaslahatan bersama. Kepemimpinan inilah yang, sebagaimana tercantum di dalam Al Quran Surat Ali Imron ayat 110, mengemban misi  “humanisasi, liberasi dan transendensi".

Kepemimpinan profetik ini harus diupayakan, diperjuangkan dan ditegakkan secara sungguh-sungguh dan progresif (berorientasi ke depan dan berkemajuan). Sebagai ilustrasi soal pentingnya menegakkan dengan sungguh-sungguh kepemimpinan ini ialah kalau ada penguasa yang dhalim/mendholimi masyarakat: tidak adil, koruptif, sewenang-wenang dan melakukan berbagai bentuk kejahatan (kemunkaran) dan dibiarkan berlangsung, maka yang salah bukan saja penguasa akan tetapi juga masyarakat yang tertindas yang berdiam diri tidak memperjuangkan (Jihad) dengan sungguh-sungguh menghentikan kedhaliman.

Karena itu, harus ada kelompok Khoiru Ummah (masyarakat terpilih dan terbaik dari kelompok manapun mereka) atau kekuatan civil society yang melakukan pembebasan mengembalikan/menegakkan kedaulatan dan martabat masyarakat, negara dan bangsa sekaligus mengemban missi pencerahan.

Dengan demikian, menegakkan kepemimpinan itu, siapa pun yang memimpin, dalam perspektif di atas sesungguhnya adalah melanjutkan misi kenabian (Nubuwah) dan ini berlaku sepanjang masa. Karena itu wajib ditaati (Fardhu Kifayah). Ketaatan kepada kepemimpinan ini karena  adanya dua missi utama kenabian, sebagaimana yang dikatakan oleh seorang Juris muslim Imam Mawardi, yang diemban yaitu (1) haratsat al-Din: menjaga, melindungi, melestarikan agama, dan (2) Siyasat al-Dunya: mensiasati, mengatur, membangun kehidupan dan kemaslahatan bersama.

Artinya, jika ada kepemimpinan yang tidak melakukan tugas dan fungsinya (tidak Amanah) mengemban dua misi kenabian tersebut dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sepenuh hati maka harus dikoreksi/diluruskan arah kiblat kebangsaannya karena berarti secara keagamaan maupun secara politik bermasalah serius. Mandat politik dan hukum saja (meskipun penting) sama sekali tidak cukup menjadi modal bagi pemimpin masyarakat dan bangsa. Misi Nubuwah musti diwujudkan lewat sebuah kepemimpinan politik yang kredibel, efektif, kuat melalui sebuah mandat politik yang meyakinkan dan keputusan hukum yang pasti.

Political leadership dalam perspektif ini merupakan Fardhu Kifayah bagi umat Islam karena itu harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Umat Islam harus menjadi pemain utama dan teladan politik kebangsaan, di  wadah-wadah politik maupun kekuatan sosial mana pun mereka. Masyarakat, bangsa atau negara yang dikendalikan oleh sebuah political leadership di atas adalah masyarakat, bangsa, negara yang berdaulat, bermartabat, berkeadilan, komitmennya untuk bersih-bersih tidak diragukan.

Inilah masyarakat, negara bangsa yang --sebagaimana diurai di atas-- berkomitmen untuk mengemban misi Nubuwah: (1) humanisasi, bersedia/berkomitmen untuk menjunjung tinggi dan membela martabat kemanusiaan dan kedaulatan; tidak membiarkan jika ada yang direndahkan dan diinjak-injak oleh siapa pun dengan alasan apa pun. (2) Liberasi, berkomitmen kuat untuk membebaskan masyarakat dari jerat-jerat kemiskinan struktural, dari dominasi pemilik modal, dari kongsi kekuasaan dan uang; berkomitmen kuat untuk menciptakan keadilan dan tegakkan hukum seadil-adilnya. (3) Transendensi, berkomitmen kuat untuk melindungi agama, memfasilitasi masyarakat agar beriman bertaqwa apa pun agama dan kepercayaan mereka. Tidak ada diskriminasi. Melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman pehamanan keagamaan yang menentang ideologi bangsa dan merusak kemanusiaan.

Pertanyanaannya adalah apakah para pemimpin, aparatur negara dan para pejabat yang tersedia di negeri kita ini sudah benar-benar melaksanakan tugas dan perannya sebagai Khadimul Ummah untuk kemaslahatan bersama? Sudahkah mereka mau menunjukkan sikap empati dan mendengar keluhan, kesengsaraan, kerumitan dan problema sehari-hari masyarakat? Sudahkah mereka disapa, disimak dan benar-benar dipertimbangkan pandangan, usulan, permintaan mereka agar pemerintah fokus menangani Covid-19, misalnya, dengan sungguh-sungguh dan total?

Akankah pemerintah sebagai Khodim benar-benar mendengar harapan atau ekspektasi MUI, ormas-ormas Islam, tokoh dan masyarakat agar pilkada ditunda pelaksanaannya sehingga benar-benar aman dari ancaman Covid-19? Akankah soal kemanusiaan akan lebih dibela ketimbang memperebutkan jabatan politik dan jabatan publik? Semestinya pemerintah benar-benar akan melayani, membela dan melindungi masyarakat apalagi dalam situasi yang sesulit saat ini. Wallahu a’lam rmol news logo article

Associate Profesor FAH UIN Jakarta

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA