Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (27/1).
“Keputusan ICJ untuk menerima gugatan Afrika Selatan ini adalah langkah awal yang sangat penting secara hukum internasional,” kata Sudarnoto.
Menurutnya, Afrika Selatan telah melakukan langkah hukum total yang baik, dengan membawa masalah tersebut ke ICJ, untuk memperlihatkan dan menegaskan bahwa supremasi hukum internasional harus terus ditegakkan.
“Langkah berani ini sangat penting pada saat ketidakadilan global dan konspirasi jahat Israel-Amerika dan para mitra negara-negara Barat sedang gencar dilakukan dengan penuh kecongkakan,” tegasnya.
Dalam pernyataan itu, Sudarnoto mendesak agar Israel dan negara pendukung agar menghormati, mentaati dan menindaklanjuti semua keputusan ICJ.
“Jangan ada lagi pengkhianatan dan mempermainkan keputusan penting tingkat internasional apalagi ini menyangkut kedaulatan wilayah dan penduduk,” sambung Sudarnoto.
Selain itu, Ketua MUI bidang luar negeri itu juga meminta kepada negara Barat, yang selama ini menjadi aliansi Israel untuk menghormati nilai-nilai kemuliaan universal, dengan menghentikan seluruh bentuk diskriminasi, rasisme, rasialisme dan supremasisme terhadap Palestina.
Ia juga meminta agar negara Barat menjunjung tinggi dan melindungi kemanusiaan, kedaulatan, perdamaian dan kesejahteraan.
Seperti diketahui, perang yang terus berkobar di Jalur Gaza telah berlangsung lebih dari 100 hari, dengan korban tewas telah mencapai 24.100 orang di Palestina. Konflik itu kini juga telah meluas ke Tepi Barat (West Bank), perbatasan Israel-Lebanon, hingga sejumlah wilayah lain di Timur Tengah seperti perairan penting Laut Merah.
BERITA TERKAIT: