Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, laporan tersebut diterima dari seluruh jajaran Polda di Indonesia sampai dengan akhir bulan Agustus 2020.
“Dari data yang diterima terdapat 107 penyelewengan dana Bansos, yang tersebar di 21 Polda jajaran,†kata Ahmad dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/9).
Dari 107 laporan dugaan penyelewengan dana Bansos tersebut, perincianya ialah Polda Sumatera Utara menerima sebanyak 39 kasus 31 diantaranya masih proses penyelidikan, enam dihentikan penyidikanya dan dua kasus telah dilimpahkan ke APIP.
Kemudian Polda Jawa Barat, tangani 19 kasus, dengan rincian 13 proses penyelidikan, satu dihentikan dan lima kasus telah dilimpahkan ke APIP.
Lalu Polda Riau, sebanyak 7 kasus, dimana empat kasus masih proses penyelidikan, satu dihentikan dan dua kasus telah dilimpahkan ke APIP.
Polda NTB dan Sulsel masing-masing tujuh kasus dalam proses penyelidikan. Polda Jawa Timur sebanyak lima kasus, dua kasus proses penyelidikan dan tiga kasus telah dilimpahkan ke APIP.
Polda NTT sebanyak tiga kasus dalam proses penyelidikan. Polda Banten tiga kasus, satu kasus penyelidikan dan dua telah dilimpahkan kepada APIP. Lalu Polda Sulteng, Sumsel, Malut dan Polda Sulbar masing-masing dua kasus yang prosesnya masih tahap penyelidikan.
Polda Kalteng dan Kepri, masing-masing satu kasus namun sudah dihentikan penyelidikannya. Kemudian Polda Sumbar, Kaltara Lampung, Papua Barat, Papua, Kalbar dan Bengkulu menangani masing-masing satu kasus yang masih dalam proses penyelidikan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: