Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korps Brimob Polri Legalkan Kekayaan Intelektual Ke Kemenkumham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 03 September 2020, 20:18 WIB
Korps Brimob Polri Legalkan Kekayaan Intelektual Ke Kemenkumham
Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan oleh Menkumham RI Yasonna H. Laoly kepada Dankorps Brimob Irjen Pol Anang Revandoko/Net
rmol news logo Komandan Korps (Dankorps) Brimob Polri, Irjen Anang Revandoko sukses membuat terobosan di institusinya. Ia berhasil melegalkan secara hukum karya-karya intelektual milik Korps Brimob Polri.

Bahkan, gagasan Anang Revandoko masuk kategori pendaftaran terbesar sepanjang sejarah Kemenkumham RI melakukan pencatatan ciptaan.

Momen penting tersebut ditandai dengan prosesi penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan oleh Menkumham RI Yasonna H. Laoly kepada Dankorps Brimob Irjen Pol Anang Revandoko, di Mako Korps Brimob Polri, Kamis (3/9).

Penyerahan tersebut disaksikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto.

"Ini menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual di lingkungan Korps Brimob Polri," kata Yasona saat penyerahan hasil pencatatan ciptaan kekayaan intelektual.

Surat pencatatan kekayaan intelektual milik Korps Brimob Polri secara keseluruhan sebanyak 91 item. Adapun lima diantaranya ialah, bentuk, arti makna pataka dan duaja Korps Brimob Polri, kemudian lagu Korps Brimob Polri, pakaian dinas lapangan (PDL) Korps Brimob Polri, tanda kesatuan dan brivet kemampuan serta warna kendaraan bermotor dinas Korps Brimob.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris mengungkapkan, kekayaan intelektual sebagai salah satu elemen utama pada era ekonomi kreatif saat ini. Upaya yang dilakukan Korps Brimob Polri merupakan terobosan yang luar biasa.

“Ini merupakan pendaftaran terbesar selama ini dan layak mendapatkan penghargaan MURI," ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA