Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Pinangki Menolak Diperiksa, Begini Respons Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 27 Agustus 2020, 18:45 WIB
Jaksa Pinangki Menolak Diperiksa, Begini Respons Polri
Jaksa Pinangki saat foto bareng Kuasa hukum Djoko Tjandra/Istimewa
rmol news logo Agenda pemeriksaan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung batal dilakukan karena ditolak Pinangki.

“Sementara kami sediakan tempat di gedung bundar. Saya dengar laporan Kasubdit itu belum bisa berlangsung karena Pinangki menolak. Tapi kita harapkan ini supaya bisa clear Pinangki harus bisa memberi keterangan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah di Kejaksaan Agung, Kamis (27/8).

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono membenarkan adanya penolakan oleh jaksa Pinangki dengan alasan ada pihak keluarga yang menjenguk.

“Yang bersangkutan minta untuk dijadwalkan ulang atau di-reschedule karena hari ini jadwalnya anaknya (keluarga) besuk, jadi yang bersangkutan minta untuk klarifikasi dijadwalkan ulang,” jelas Awi saat dikonfirmasi.

Meski demikan, Awi belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan ulang terhadap jaksa yang tersangkut pusaran kasus Djoko Tjandra itu. “Nanti kita liat tanggal berapa, kita tunggu,” tandas Awi.

Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice. Penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi penerima suap. Maksud penyidik Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki juga untuk lebih mendalami kasus dugaan penghapusan red notice tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA