Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mengukur “Indonesia Maju” Dari Proses Pilkada Serentak 2020

Minggu, 23 Agustus 2020, 23:29 WIB
Mengukur “Indonesia Maju” Dari Proses Pilkada Serentak 2020
Pengasuh RuDem, Wendy Melfa
“INDONESIA Maju”, tage line Dirgahayu Kemerdekaan RI yang ke-75, 17 Agustus 2020. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maju artinya berjalan (bergerak) ke muka.

Namun, dalam tulisan ini, arti lain dalam KBBI yang lebih relevan: berjalan bergerak, telah (untuk) mencapai atau berada pada tingkatan peradaban yang (lebih) tinggi.

Jika dikaitkan dengan pilkada di 270 kabupaten/kota se-Indonesia, 9 Desember 2020, diksi “Indonesia Maju” setidaknya proses demokrasi yang lebih baik pula.

Majunya demokrasi elektoral pilkada.

Pilkada Serentak 2020 merupakan grand design demokrasi yang direncanakan oleh para pembuat kebijakan negeri ini guna efisiensi proses penentuan kepala daerah.

Sayangnya, adanya pandemi Covid-19, dalam penerapan demokrasi elektoral harus menerapkan protokol kesehatan yang konsekuensinya tambahan biaya.

Pilkada Serentak 2020 harus berjalan, tapi jangan menjadi cluster penyebaran Covid-19. Demikian pesan yang bisa ditangkap dari keinginan pemerintah.

Namun, bukan hal itu yang kita ingin bahas, tapi tentang konteks tagline “Indonesia Maju” pada HUT ke-75 RI dengan proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Pilkada sejatinya meliputi personifikasi figur calon kepala daerah, partai politik, penyelanggaranya, pemerintah, warga, aparat keamanan, dan elemen masyarakat.

Harmonisasi dari unsur-unsur itulah yang kemudian menjadi orkestra demokrasi elektoral kita saat ini.

Bila tampilannya menarik dan berkualitas, menurut persepsi publik, maka itulah ukuran kemajuan demokrasi elektoral pilkada kita. Demikin pula sebaliknya.

Di sinilah, refleksi tingkat pembelaan kita sebagai anak bangsa kepada negeri dalam konteks pembangunan demokrasi elektoral.

Bila dalam setiap tahapan pilkada menimbulkan persepsi positif dari publik, hal itu bentuk kontribusi bagi kemajuan demokrasi elektoral kita.

Tentu saja, dengan nilai-nilai yang terukur, transparan dan akuntable. Jika persepsi publik positif, kita bisa melihat sumbangsih para pihak terhadap kemajuan demokrasi.

Demikian juga sebaliknya, bila kontribusi para pihak yang terlibat dalam tahapan pilkada tak baik maka akan tervisualisasi dari proses yang gelap dan samar-samar.

Hasilnya, tahapan yang terkesan terjadinya akrobatik politik yang tervisualisasi seolah-olah ada “kejutan politik” dari sebuah proses tahapan demokrasi elektoral kita.

Ambil satu contoh tahapan dalam proses demokrasi elektoral pilkada, yaitu apa yang disebut dengan tahapan candidasi, yakni syarat regulasi bagi calon kepala daerah.

Secara legal formal, syarat regulasi sesuai UU maupun penyelenggara (PKPU) guna didaftarkan dan ditetapkan secara sah sebagai calon kepala daerah.

Para peserta kontestasi, calon perseorangan (independen) maupun calon yang diusung oleh partai politik harus memenuhi syarat regulasi tersebut.

Seyogyanya, proses candidasi adalah sebuah tahapan penjaringan yang dilakukan secara terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan.

Pesan dan misinya adalah menjajaki, memperkenalkan, sekaligus dialog publik tentang kelebihan dan kekurangan calon yang akan ikut kontestasi pilkada.

Sehingga calon yang akan diusung adalah
figur yang personifikasinya,termasuk track record-nya,bisa diukur atau diketahui oleh publik secara terbuka.

Masyarakat bisa menilai siapa yang memang “pantas” untuk diajukan sebagai bakal calon kepala daerah untuk mengeliminir “beli kucing dalam karung”.

Ketika sang calon terpilih, masyarakat sudah yakin dengan kepemimpinannya yang akan membawa kebaikan dan kemajuan bagi daerahnya.

Wajar dan kepatutan menjadi tolak ukur proses candidasi  terhadap calon kepala daerah, masyarakat yang memberikan dukungan bagi calon perseorangan, dan pihak penyelenggara.

Pihak penyelenggara mempunyai otoritas memverifikasi administrasi dan faktual sampai sang calon dinyatakan sah dan dapat ditetapkan sebagai calon.

Demikian juga apabila sang calon kepala daerah diajukan/diusung oleh parpol atau gabungan parpol. Partai politik itulah yang mewakili penilaian masyarakat.

Kontribusi para unsur yang terlibat dalam proses tersebut akan sangat berpengaruh terhadap visualisasi yang digambarkan ke tengah-tengah ruang publik.

Apabila semua berjalan sesuai dengan ketentuan hampir dapat dipastikan pilkada kondusif karena prosesnya transparan, dapat dipertanggungjawabkan, sesuai aturan, tidak ada kecurangan atau aroma tipu daya.

Proses politik yang demikian diharapkan menampilkan konfigurasi proses candisasi yang berkualitas dan hasilnya calon yang juga terukur (kepatutannya).

Sesuai adigium: proses tidak akan akan ingkar terhadap hasil.

Ketika babak akhir proses candidasi publik menyeruak adanya keanehan, masyarakat akan bertanya:  It must be something wrong.”

Patut diduga, ada langkah “short cut politic” (terobosan politik) bahkan ada yang seolah “mengalami kecelakaan politik” sehinga cidera dan menjadi korban (atau dikorbankan).

Sudah menjadi pendapat umum bahwa politik itu dinamis, setiap saat dapat berubah.

Dalam rangka antisipasi perubahan itu, pembuat kebijakan terkadang melakukan terobosan politik, lobi politik, manuver politik dan lain sebagainya.

Semuanya dianggap lumrah, wajar dan bahkan harus dilakukan oleh para pelaku politik untuk menghasilkan keputusan politik yang seirama dengan kepentingan politiknya.

Dalam proses politiknya, ibarat dua sisi mata uang dalam sebuah proses politik (due presumption of a politic process).

Bila pada satu sisi menjadi domain para pelaku politik, sisi lainnya menjadi domain publik untuk menilai dan mempersepsikannya.

Tentu saja, dalam tataran nilai dan idea, sepatutnya tidak ada jarak (gap) antara perilaku politik para pelaku politik dengan persepsi umum masyarakat atas keputusan sebuah proses politik.

Namun, ketika antara kedua sisi tersebut terdapat jarak, sekiranya dapat dipastikan ada ketidakpatutan yang terjadi dalam
proses tersebut.

Atau, setidaknya terjadi perbedaan persepsi antara pelaku politik dengan publik secara umum.

Mengkomunikasikan kepada publik atas suatu keputusan proses politik adalah sebuah keniscayaan yang seyogyanya dilakukan oleh partai politik.

Karena, di dalamnya, terdapat misi pendidikan politik yang menjadi tugas dan domainnya partai politik.

Publik berhak mendapat akses informasi tentang keputusan partai politik yang berkaitan dengan publik.

Seperti, misalnya, keputusan mengapa partainya memberikan dukungan kepada calon kepala daerah tertentu (tentu saja bukan hal-hal yang bersifat tehnis politik).

Dalam dunia pendidikan, kita kerap mendengar pepatah, “guru kencing berdiri, murid kencing berlari”.

Publik akan mengikuti (bahkan lebih) dari pendidikan politik yang diajarkan oleh partai politik.

Demikian asumsi yang sama halnya terjadi pada lapangan candidasi dari jalur perseorangan (domain parpol digantikan oleh penyelenggara).

Penulis tidaklah dalam kapasitas menilai, mengukur apalagi menyalahkan salah satu unsur tertentu dalam dalam sebuah proses politik candidasi dalam Pilkada.

Konfigurasi keputusan politik yang ideal serta secara mudah bisa dipahami oleh publik sebagai “pemegang saham” terbesar dari proses demokras elektoral pilkada.

Apabila didalamnya terkandung nilai-nilai kepatutan, kebenaran, kejujuran yang dirasakan relatif adil bagi masyarakat.

Demikian juga sebaliknya, publik yang cerdas dalam menilai sebuah proses dan keputusan politik sebagai dampak dari pendidikan politik yang dilakukan oleh partai politik akan sangat berguna dalam kemajuan pembanguan demokrasi itu sendiri.

Pada tataran inilah, kita dapat bercermin tentang keikutsertaan masing-masing diantara kita dalam berkontribusi mem-bela negeri untuk kemajuan demokrasi bangsa ini.

Apalagi saat negeri ini sedang dalam pandemi. Jangan terburu-buru mengklaim bahwa diri kita sudah berkontribusi membela negeri.

Padahal, di satu sisi, seharusnya kita tertunduk malu karena perilaku kita dalam proses-proses demokrasi itu sendiri masih belum memberikan hal yang positif untuk majunya demokrasi kita.

Pada mu Negeri kami berjanji, bagimu
Negeri jiwa raga kami.

Dirgahayu 75 Kemerdekaan Republik Indonesia. Merdeka!

Wendy Melfa
Pengasuh RuDem (Ruang Demokrasi)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA