Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Praktiknya Dibongkar Polisi, Klinik Ini Sudah Aborsi 2 Ribu Janin Dalam Setahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 18 Agustus 2020, 18:21 WIB
Praktiknya Dibongkar Polisi, Klinik Ini Sudah Aborsi 2 Ribu Janin Dalam Setahun
Ilustrasi/Net
rmol news logo Jajaran Subdirektorat III Resmob Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan di Klinik dr. SWS di Jalan Raden Saleh I, RT 02/RW 02 Senen, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Senin lalu (3/8) dan telah mengamankan sebanyak 17 pelaku.

"Terhitung mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, klinik ini tercatat memiliki 2,638 pasien," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8).

Mereka yang ditangkap yakni SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46). Seluruhnya memiliki peran berbeda-beda.

6 pelaku yang ditangkap diketahui berstatus sebagai tenaga medis. Yakni 3 dokter, 1 bidan, dan 2 perawat. Sedangkan 4 pelaku lainnya hanya pengelola klinik yang bertugas melakukan negosiasi, penerima dan pembagian uang dari pasien.

Kemudian 4 tersangka bertugas melakukan antarjemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat. 3 orang lainnya adalah pasien aborsi.

Tubagus menyebut, klinik ini sudah beroperasi 5 tahun. Dalam setahun, klinik ini bisa melakukan aborsi lebih dari 2 ribu pasien. "Klinik ini beroperasi sekitar lima tahun," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat (1) dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 UU 36/2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A UU 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA