“Saya sudah meminta kepada Kadiv Propam untuk memeriksa anggota-anggota kami yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat jalan,†kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7).
Sigit meminta Propam untuk mendalami, proses diterbitkanya surat jalan, untuk apa digunakanya surat jalan termasuk bagaimana adanya permintaan penghapusan
red notice Djoko Tjandra hingga keluarnya surat keterangan bebas Covid-19 terdakwa hak tagih (cassie) Bank Bali itu.
“Semuanya akan kita proses secara transparan,†ujarnya.
Sigit memperingatkan kalau dirinya tidak segan untuk menindak tegas setiap anggota yang melalukan pelanggaran. Sebaliknya, sambung Sigit, anggota yang berprestasi pun akan mendapat apresiasi.
"Ini juga peringatan bagi seluruh anggota, khususnya Bareskrim, baik yang di Mabes Polri maupun jajaran. Kejadian ini tidak boleh terulang lagi. Bagi yang tidak sanggup, saya minta dari sekarang untuk mundur," tegasnya.
Lebih dari itu, Sigit bahkan berkomitmen untuk mengungkap siapapun pihak-pihak yang terlibat dalam melindungi terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra, sehingga dengan mudah bisa keluar masuk ke Indonesia tanpa diketahui oleh aparat penegak hukum.
“Jadi tidak ada lagi pandang bulu siapapun yang terlibat didalamnya semuanya akan kita proses. Termasuk juga, bagaimana dia masuk kemudian dia melakukan apa saja. Siapa yang membantu dia, sampai dia keluar dari Indonesia semuanya akan kita telusuri,†bebernya.
Hal tersebut, katanya, merupakan perintah Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai bentuk komitmen Polri untuk mengungkap seterang-terangnya perkara ini.
Mantan Kapolda Banten ini mengatakan, proses pemeriksaan internal terhadap Brigjen Prasetijo Utomo tidak hanya sebatas pemeriksaan etik saja melainkan dilanjutkan proses pidana
“Jadi saya tegaskan, sekali lagi bahwa di Kepolisian ada tiga jenis penanganan. Disiplin, kode etik dan pidana. Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana,†pungkas Sigit.
BERITA TERKAIT: