Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kabareskrim Bakal Bongkar Siapapun Yang Bantu Djoko Tjandra Keluar Masuk Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 16 Juli 2020, 18:40 WIB
Kabareskrim Bakal Bongkar Siapapun Yang Bantu Djoko Tjandra Keluar Masuk Indonesia
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit/RMOL
rmol news logo Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit secara resmi menerima jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS dari Brigjen Prasetijo Utomo setelah dicopot lantaran mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Prosesi upacara dilakukan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dalam upacara itu, Prasetijo Utomo digantikan oleh Karo Renmin Bareskrim lantaran kondisi kesehatannya drop.

Listyo Sigit menyampaikan, saat ini dirinya telah membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas keluarnya surat jalan, termasuk penghapusan red notice hingga surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.

“Semuanya akan kita proses secara transparan,” kata Sigit usai upacara penyerahan jabatan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7).

Lebih dari itu, Sigit berkomitmen untuk mengungkap siapapun pihak-pihak yang terlibat dalam melindungi terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra, sehingga dengan mudah bisa masuk ke Indonesia hingga kemudian bisa kembali keluar negeri tanpa diketahui oleh aparat penegak hukum.

“Jadi tidak ada lagi pandang bulu siapapun yang terlibat didalamnya semuanya akan kita proses. Termasuk juga, bagaimana dia masuk kemudian dia melakukan apa saja. Siapa yang membantu dia, sampai dia keluar dari Indonesia semuanya akan kita telusuri,” tegas Sigit.

Hal tersebut dilakukan, merupakan perintah Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai bentuk komitmen Polri untuk mengungkap seterang-terangnya perkara ini.

Mantan Kapolda Banten ini mengatakan, proses pemeriksaan internal terhadap Brigjen Prasetijo Utomo tidak hanya sebatas pemeriksaan etik saja melainkan dilanjutkan proses pidana

“Jadi saya tegaskan, sekali lagi bahwa di Kepolisian ada tiga jenis penanganan. Disiplin, kode etik dan pidana. Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana,” pungkas Sigit. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA