Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Inovasi Di Tengah Pandemik, Buat SIM Internasional Cukup Di Rumah Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 15 Juli 2020, 22:22 WIB
Inovasi Di Tengah Pandemik, Buat SIM Internasional Cukup Di Rumah Saja
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono/Istimewa
rmol news logo Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional di tengah pandemik Covid-19. Proses pengajuan dan penerbitan bisa dilakukan cukup dari rumah.

"Sebuah trobosan inovasi baru untuk pelayanan publik di Korlantas kaitannya dengan pelayanan SIM Internasional di rumah saja," kata Kakorlantas, Irjen Istiono di Gedung NTMC, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan SIM Internasional nantinya cukup melakukan pendaftaran dengan mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di ponsel atau komputer.

"Jadi, masyarakat yang memohon SIM Internasional cukup dengan aplikasi daftar sampai rumah, nanti ada mekanismenya yang sudah diatur langsung diterima oleh masyarakat," ujar Istiono.

Istiono menjelaskan, kebijakan ini merupakan sebuah langkah terobosan berkaitan era adaptasi kebiasaan baru yang bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Misalnya, menghindari adanya kerumunan dari proses penerbitan SIM tersebut.

"Hari ini daftar dipastikan oke, besok langsung diantar. Harapan kami ke depannya juga ada program-program lain yang menjadi keinginan masyarakat dan kebijakan kita untuk terus memudahkan publik," tutur Istiono.

Dalam melakukan registrasi daring, pemohon nantinya diminta untuk melakukan pengisian data diri, di antaranya unggah foto SIM yang masih berlaku, unggah foto KTP, foto paspor, foto KITAP (khusus WNA), pas foto dengan warna latar belakang putih, dan unggah foto tanda tangan.

Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman yang saat ini bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia dan Gojek.

Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman. Selanjutnya, pemohon bisa melakukan pembayaran secara nontunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking, maupun setor tunai pada bank.

Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.

Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional.

Berdasarkan PP 60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp 250 ribu, sementara perpanjangan Rp 225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun. Untuk terus melayani masyarakat, Pelayanan Sim membuka call center pengaduan di nomor WhatsApp 081131172020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA