Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 18,1 Kg Sabu Siap Edar Di Jabodetabek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/mega-simarmata-1'>MEGA SIMARMATA</a>
LAPORAN: MEGA SIMARMATA
  • Selasa, 14 Juli 2020, 00:14 WIB
Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 18,1 Kg Sabu Siap Edar Di Jabodetabek
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru saat rilis kasus narkoba di Jakbar/RMOL
rmol news logo Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan membekuk lima tersangka yang berperan sebagai pengedar narkoba.

Di mana para tersangka memanfaatkan situasi transisi ini untuk mengedarkan berbagai jenis narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, di masa transisi ini memang banyak pengedar yang memanfaatkan situasi untuk mengedarkan narkoba.

Terhitung lima hari terakhir, pihaknya berhasil menangkap lima tersangka peredaran narkoba.

"Misalnya saja sejak 6 Juli hingga 10 Juli 2020 kami berhasil ringkus lima tersangka pengedar narkoba," ujar Audie dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/7/2020).

Adapun lima tersangka itu, yakni RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa  18.1 kg sabu, 1 kg ganja kering, 1.219 butir pil ekstasi, dan 29 butir pil happy five.

"Ke semua barang bukti itu kalau sempat beredar maka daya rusaknya mencapai 96.619 jiwa," kata Audie.

Diharapkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dapat menyelamatkan para generasi muda.

Adapun atas perbuatannya, para tersangkan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA