“Sesuai SOP yang ada, setelah beliau melaporkan tentunya kita akan menindaklanjuti dengan memproses laporan tersebut,†kata Sigit di Bareskrim Polri, Senin (29/6).
Sigit menyampaikan, dirinya akan mempersiapkan tim penyelidik, dan secepatnya bakal melakukan proses gelar perkara untuk segera menaikan status menjadi penyidikan.
Mantan Kadiv Propam Polri ini menegaskan, proses penegakan hukum dugaan pencemaran nama baik ini tidak akan menganggu proses hukum Benny Tjokro yang bertatus sebagai terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Itu dua hal berbeda. Kita lihat tapi saya kira berjalan dahulu. Sambil berjalan (proses penegakan hukum pencemaran nama baik),†pungkas Sigit.
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan Benny Tjokro atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu setelah sebelumnya, Benny dalam persidangan kasus mega korupsi Jiwasraya menuding BPK melindungi Bakrie Grup dari pusaran kasus Jiwasraya kerena BPK tidak menyisir satu persatu emiten-emiten.
Padahal, Jiwasraya pernah berinvestasi ke emiten-emiten Grup Bakrie.
“Kami mendatangi Bareskrim untuk melaporkan saudara Benny Tjokro atas pencemaran nama baik, jelas apa yang dilakukan oleh Benny ini fitnah dan pencemaran nama baik,†kata Agung usai membuat laporan.
Laporan Agung diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim, Benny Tjokro dipersangkakan dengan pasal 207 KUHP, 310 KUHP dan 311 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: