Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Awas! Pelaku Karhutla Di Tengah Pandemik Akan Dihukum Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 25 Juni 2020, 14:59 WIB
Awas<i>!</i> Pelaku Karhutla Di Tengah Pandemik Akan Dihukum Berat
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo/RMOL
rmol news logo Kapolri Jenderal Idham Azis telah menugaskan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk segera menentukan langkah dan sikap dalam penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kabareskrim Listyo menegaskan, jajaranya akan menuntaskan seluruh kasus karhutla dan berkordinasi dengan pihak Kejaksaan agar para pelaku yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan karhutla diberikan hukuman paling berat atau maksimal sesuai dengan UU yang berlaku.

Hukuman berat itu, kata Listyo dinilai tepat lantaran dewasa ini, Indonesia sedang menghadapi pandemik Covid-19. Dengan terjadinya karhutla, maka akan semakin membahayakan dan menyengsarakan masyarakat.

"Menuntaskan kasus-kasus karhutla dan mengkoordinasikan dengan Kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman terberat," kata Listyo, Kamis (25/6).

Dalam langkah antisipasi Karhutla, Listyo menjelaskan bahwa, dalam hal ini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengecek dan melaunching aplikasi Lancang Kuning untuk memonitor titik hotspot di Polda Riau.

Setidaknya, kata jenderal bintang tiga itu, ada 12 jajaran polda yang wilayahnya rentan terjadi karhutla agar mengadopsi daro Dashboard Lancang Kuning tersebut.

"Polda-Polda yang rawan karhutla untuk mengadopsi aplikasi tersebut. Diantaranya, Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung," ujar Listyo.

Demi mencegah terjadinya karhutla, Polri bersama dengan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung bersama dengan Gubernur, Kapolda, Kejaksaan Tinggi telah melakukan kegiatan sosialisasi penanggulangan dan penegakan hukum terkait karhutla.

Tujuan sosialisasi itu, kata Listyo, agar seluruh lapisan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan agar mematuhi hukum. Selain itu, Pemda juga diminta melakukan pengendalian dan pencegahan dengan menyediakan sarana dan prasarana.

Sementara imbauan untuk para pelaku usaha, menurut Listyo harus memastikan memiliki sistem pengendalian, pemantauan dan pencegahan karhutla berjalan dengan baik, misalnya seperti menara pengawas, sekat, embung, peralatan pemadam.

"Mendorong perusahaan besar untuk lakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla, membantu masyarakat yang akan buka lahan dengan sediakan alat berat sampai dengan radius tertentu, serta membuat desa peduli api," ucap Listyo.

Demi memaksimalkan pencegahan di wilayah Indonesia, Bareskrim Polri juga sudah membentu Posko Karhutla di setiap Polda untuk mengantisipasi secara cepat dalam penanganan dan pemadaman titik api sekecil apapun.

Ke depannya, kata Sigit, Polri akan gencar melakukan sosialisasi akan bahaya karhutla dengan menggandeng seluruh instansi terkait. Lalu, memanfaatkan aplikasi Lancang Kuning. Kemudian, melanjutkan supervisi ke polda-polda terkait.

"Melakukan rapat-rapat koordinasi lanjutan untuk memperkuat koordinasi dan join investigasi," tutur Listyo.

Adapun jumlah penegakan hukum kasus karhutla dari perseorangan maupun korporasi di tahun 2019 dan 2020 antara lain, perkara yang menjerat perusahaan pada tahun lalu, ada 22 laporan dengan diantaranya 12 sudah dinyatakan lengkap atau P-21, dan 10 saat ini masih penyidikan.

Untuk tahun 2020, Bareskrim Polri menangani satu perkara karhutla yang diduga dilakukan oleh Korporasi dan saat ini masih dalam status penyidikan. Sementara kasus perorangan, di tahun 2019, Polri menangani 342 kasus dengan 199 sudah diselesaikan dan 143 masih dalam tahap penyidikan.

Sedangkan pada tahun 2020, Bareskrim menangani 64 kasus dan yang dinyatakan P-21 ada 40 perkara serta dalam proses penyidikan saat ini berjumlah 24. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA