Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Karhutla Di Musim Kemarau, Polri Tak Segan Tindak Tegas Pelaku Pembakar Hutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 24 Juni 2020, 16:42 WIB
Cegah Karhutla Di Musim Kemarau, Polri Tak Segan Tindak Tegas Pelaku Pembakar Hutan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/RMOL
rmol news logo Sebagaimana prediksi dari BMKG pada bulan April Indonesia memasuki musim kemarau. Untuk itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan agar masyarakat perduli dengan tidak melakukan pembakaran lahan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, Polri tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pembakaran.

“Apabila ditemukan pembakaran hutan dan lahan Polri tidak segan-segan menindak tegas,” kata Awi dalam konferensi pers virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/6).

Selama ini, Awi menambahkan, TNI-Polri berperan aktif dalam penanggulangan Karhutla bersama stake holder terkait yakni BNPB dan Pemda setempat.

Di samping itu, kata Awi, Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Idham Aziz sejak awal 2020 juga telah memperingatkan seluruh Kasatwil yang daerahnya rawan bencana untuk melaksanakan deteksi dini dalam upaya mencegah Karhutla.

Penegakan hukum yang dilakukan Polri terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sepanjang Januari hingga Juni 2020 telah menetapkan 69 orang tersangka dengan 64 kasus yang telah masuk menjadi laporan polisi, di mana salah satunya merupakan laporan polisi terhadap korporasi.

“Luas area yang terbakar 261,4875 hektar. Adapun tersangka sebanyak 69 orang perorangan, korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Awi.

Para tersangka telah dijerat pasal berlapis antara lain 185 dan 188 KUHP. Pasal 98, 99, 108 UU 32/2009 tentang lingkugan hidup dan pasal 108 UU 39/2014 tentang perkebunan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA