Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sepanjang Januari Hingga Juni 2020, Polri Telah Tetapkan 69 Tersangka Karhutla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 24 Juni 2020, 15:57 WIB
Sepanjang Januari Hingga Juni 2020, Polri Telah Tetapkan 69 Tersangka Karhutla
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Net
rmol news logo Sebanyak 69 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari hingga Juni 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, sebanyak 64 kasus Karhutla telah masuk menjadi laporan Polisi, di mana salah satunya merupakan laporan polisi terhadap korporasi.

“Luas area yang terbakar 261,4875 hektare. Adapun tersangka sebanyak 69 orang perorangan, korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Awi dalam konferensi pers virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/6).

Awi merinci, dari total 64 laporan polisi, satu kasus berstatus penyelidikan. Kemudian 23 kasus sudah masuk kepada tahap penyidikan, dengan perincian 9 kasus telah masuk tahap 1.

Selain yang masih berproses, Polri juga telah menyelesaikan 43 kasus Karhutla di mana 2 kasus telah dinyatakan lengkap berkasnya dan 41 lainya telah masuk kepada tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.

Adapun perincian dari total 64 kasus Karhutla yang ditangani oleh Polri antara lain, Polda Riau 51 laporan polisi 50 perorangan dan satu korporasi. 58 orang telah ditetapkan tersangka dengan luas lahan yang terbakar seluas 242,1675 hektare.

“Tahap I ada 6 kasus, penyidikan 5 kasus, serta yang sudah tahap 2 ada 40 kasus,” urai Awi.

Kemudian, Polda Jambi dengan jumlah LP sebanyak dua laporan dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 0,32 hektare. Dalam kasus ini 2 orang ditetapkan tersangka perorangan. Dan selanjutnya kasus dalam tahap I sebayak 2 kasus.

Lalu Polda Kalimantan Tengah dengan jumlah LP sebanyak 8 dengan perincian semua pelaku perorangan. Luas area terbakar seluas 11,5 hektare. Dalam kasus ini tujuh orang ditetapkan tersangka. Dalam proses penyidikan sebanyak 6 kasus dan penyelidikan 1 kasus serta yang tahap I sebanyak 1 kasus.

“Kelima Polda Aceh dengan jumlah LP 1 kasus. Rincian, semua pelaku perorangan. Luas area terbakar 2 hektare. Belum ada tersangka. Dan satu kasus dalam proses penyidikan,” jelas Awi.

Untuk Polda Babel  jumlah LP sebanyak 2 kasus dengan rincian, semua pelaku perorangan kemudian luas area terbakar 5,5 hektare. Dengan Dua tersangka perorangan dan selanjutnya kasus dalam proses sidik 2 kasus.

Awi menambahkan, pada tahun 2020 ini Bareskrim Polri belum mendapat laporan polisi namun Bareskrim, kata Awi tengah merampungkan dua kasus di mana pelakunya merupakan korporasi.

“Bareskrim Polri ada dua kasus yang pelakunya korporasi pada 2019 dan pada 2020 ini P21 serta ada satu kasus yang pelakunya kasus pada 2019, pada tahun ini 2020 tahap 2,” papar Awi.

Para tersangka telah dijerat pasal berlapis antara lain 185 dan 188 KUHP. Pasal 98, 99, 108 UU 32/2009 tetntang lingkugan hidup dan pasal 108 UU 39/2014 tentang perkebunan.

“Selama ini, Polri berperan aktif dalam penanggulangan Karhutla. Bekerja sama dengan TNI, BNPB dan Pemda dan stake holder lainnya. Di samping itu Presiden Jokowai dan Kapolri sejak awal 2020 telah mewarning seluruh kasatwil yang daerahnya rawan bencana karhutla untuk melaksanakan deteksi dini dan cegah dini agar tidak terjadi karhutla,” demikian Awi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA